PEKANBARU, lintasbarometer.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjawab rasa penasaran masyarakat Riau soal informasi adanya penangguhan bayar cicilan kredit selama setahun penuh karena adanya wabah virus corona atau Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia.
Kepala OJK Riau Yusri mengatakan OJK telah menerbitkan aturan mengenai relaksasi kredit bagi debitur terdampak virus corona.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020, ini diterbitkan sebagai stimulus bagi industri perbankan dan debitur yang terdampak virus corona. Sehingga aturan pelonggaran wajib berdasarkan aturan itu.
Dikatakan Yusri, OJK menerbitkan POJK ini untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran virus corona.
“Kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, penilaian kualitas kredit, pembiayaan, penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan, atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar,” ujarnya.
Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit, pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Lalu, debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.
Beberapa sektor ekonomi yang disebutkan adalah pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
“OJK memberikan kewenangan kepada bank untuk menentukan kriteria debitur yang dapat menerima perlakukan khusus ini. Nantinya, rekstrukturiasi kredit dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu penurunan suku bunga, Perpanjangan jangka waktu, Pengurangan tunggakan pokok, Pengurangan tunggakan bunga, Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara,” rincinya.
Lalu bagaimana caranya agar masyarakat bisa mendapatkan fasilitas tersebut? Yusri menjabarkan ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh debitur.
“Yang pertama debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi melengkapi dengan data yang diminta oleh bank/leasing yang dapat disampaikan secara online. Bisa dengan email/website yang ditetapkan oleh bank/leasing tanpa harus datang bertatap muka,” jelasnya.
Kemudian nantinya Bank/Leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, kejelasan penguasaan kendaraan.
“Setelah dilakukan Asesmen, Bank/Leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu, jumlah yang dapat direstrukturisasi termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian dan/atau diskusi antara debitur dengan bank/leasing,” ucapnya.
“Namun yang perlu diingat bahwa tidak semua debitur yang mengajukan restrukturisasi ini disetujui oleh pihak Bank/Leasing. Tergantung dari hasil Asesmen yang dilakukan,” tukasnya. (CLH/lbr)