PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat Virus COVID-19 selama 30 hari yakni dimulai dari tanggal 17 Maret hingga 15 April mendatang.
Penetapan status siaga darurat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: Kpts.596/III/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana non alam akibat virus Corona di Provinsi Riau tahun 2020.
Jelas Gubri, penetapan ini telah berdasarkan berbagai pertimbangan. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Corona di Provinsi Riau.
“Dampak pandemik COVID 19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadapk perekonomian Indonesia, untuk itu pemerintah telah dan terus melakukan langkah-langkah cepat untuk mengantisipasi beberapa dampak ini,” katanya, Minggu (22/03/20).
Gubri juga menerangkan, terkait anggaran dalam penanganan virus ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
“Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan SK tersebut,” ujarnya. (Darwin/Lbr/Mcr)