ROHUL, lintasbarometer.com
menguak sejarah sejak kabupaten Kampar sampai dimekarkan nya menjadi kabupaten Rokan hulu,
Sehingga setelah mekar dan defenitifnya Kabupaten Rokan Hulu dari Kabupaten Kampar di bulan September 1999, Desa Bangun Jaya masih Kecamatan Tambusai, lalu Mekar Kecamatan Tambusai menjadi dua Kecamatan yakni Tambusai dan Tambusai Utara.
Nama lama Transmigrasi DU SKPE menjadi nama Desa Bangun Jaya masuk wilayah Kecamatan Tambusai Utara yang berbatasan dengan Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai. Sedangkan Desa Rantau Kasai setelah mekar menjadi Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
Sehingga dari adanya pemekaran itu, terjadi sengketa lahan saling klaim, seperti lahan yang masuk wilayah DU SKPE dulu saat ini masuk Desa Bangun Jaya diduga diserobot paksa oleh PT Torganda Wilayah Riau hingga saat ini dikuasai sudah dijadikan sebuah perkebunan Kelapa Sawit Rantau Kasai saat ini di wilayah Desa Tambusai Utara sebelumnya Desa Rantau Kasai.
Diuraikan Widodo mantan Kaur Pemerintah, Sekdes dan Plt Kepala DU SKPE/Desa Bangun Jaya tahun 1987-2003 jabatannya saat itu, awalnya tahun 1985/1986 dulu lahan itu masih hutan masuk diwilayah Transmigrasi DU SKPE Kecamatan Tambusai Kabupaten Kampar, saat itu kepala DU SKPE bernama Sofyan Juadi (Almarhum) dirinya Kaur Pemerintahan.
Lahan itu yang masih hutan dibuka masyarakat untuk menyambung hidup, mereka menanam tanaman pangan, sampai tiga kali panen hasilnya berkurang, sehingga masyarakat berpindah ke areal lainnya dan saat itu mereka yang di Pemerintahan Desa DU SKPE selalu berjuang untuk masyarakatnya.
Selanjutnya saat itu diakui Widodo dirinya sudah mejabat Sekeretaris desa DU SKPE setelah penetapan pemenang kepala desa jangka 8 tahun di 1995 beberapa bulan Kades dua periode DU SKPE Sofyan Juadi meninggal, ia pun diangkat menjadi Plt Kepala Desa DU SKPE yang nama usulan pemekaran Desa Bangun Jaya oleh Bapak Bupati saat itu Ramlan Jas.
Masih Widodo, pada tahun 1996-1997, ada datang salah satu perusahaan PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) menawarkan untuk melakukan kerja sama antara masyarakat dengan sistim Kredit
Koperasi Primer Anggota (KKPA), setelah disepakati bersama dan surat diurus, pekerjaan membuka lahan pun dimulai bersama mereka masyarakat.
Lanjutnya, namun ditengah perjalanan kerjasama masyarakat dengan PT MAN itu mogok, karena selain kekurangan modal dan PT MAN masih belum lengkap izinnya untuk mendapatkan bantuan Pemerintah saat itu melalui KKPA yang sudah didirikan.
“Ada yang lengkap izinnya saat itu PT CSP, saat itu dan ada Tumpang tindih. Namun dilahan yang sudah dibuka yang sebagian sudah ada kelapa sawit ditanam PT MAN dan sebelumnya juga ada yang ditanam oleh masyarakat diperkirakan luas kurang lebih dari 712 hektar jadi semak lagi hingga beberapa lama karena macet pekerjaannya dari PT MAN,” ungkap Mantan Plt Kepala DU SKPE/ Plt Kepala Desa Bangun Jaya tersebut sesuai surat setelah diterbitkan sebelumnya.
“Dimana lahan mereka masyarakat itu, berbatasan dengan Perkebunan Kelapa Sawit Rantau Kasai PT Torganda Desa Rantau Kasai milik DL Sitorus almarhum juga saat itu sedang dikerjakan Perkebunan Kelapa Sawitnya,” tambah Widodo lagi.
Saat itu lahan itu pun saling klaim,
sehingga terjadi bentrok demo besar-besaran dari Karyawan PT Torganda dan Masyarakat yang saat itu lahan masyarakat masih kerjasama dengan PT MAN akhinya dikuasai oleh mereka PT Torganda. Lahan bermasalah dari tahun 1996-1998.
“Lahan mereka masyarakat itu pun langsung dikuasai oleh PT Torganda. Kami masyarakat di usir dengan alat berat PT Torganda red. Hingga ada pemekaran yang juga dari pengusulan dari awal nama DU SKPE menjadi Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu tanggal 12 Oktober 1999, hingga berakhir jabatanya diakhir tahun 2003, dan sampai kami menggugat perdata di Pengadilan Negeri Pasirpengaraian ini, lahan kami itu masih dikuasai oleh perusahaan raksasa itu,”beber Widodo didampingi mantan Kades Barju Kiswoto dan Tokoh Masyarakat Tono Pratono menjawab wawancara sejumlah wartawan di Desa Bangun Jaya, Jumat, (20/3/2020) sore.
Tidak itu saja ungkap mereka Mantan Plt Kades dan Mantan Kades itu, untuk melengkapi gugatan mereka Masyarakat bersama Pemerintah Desa Bangun Jaya, berbagai bukti mereka sudah pegang atas lahan yang sedang berjalan sidang perdata di PN Pasirpengaraian itu.
Pihak PT Torganda sudah ada mengakui ada lahan mereka masyarakat dengan luas 554 hektar yang saat itu sudah dikerjakan oleh PT MAN dengan adanya surat nomor 147/TG-RK/A/VII/1998 tujuan surat kepada Pimpinan PT Merangkai Artha Nusantara tertanggal 3 Juli tahun 1998, perihal hasil evaluasi visik.
Sehingga waktu itu pihaknya yang menjabat Plt Kepala Desa Bangun Jaya DU SKPE Lanjut Widodo menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) sesuai Surat Riwayat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKRPT) dari Kepala DU SKPE sebelumnya sebanyak 356 SKT.
Namun karena permasalahan lahan terus berlanjut, sehingga Bupati Kampar saat itu menerbitkan Surat tujuan kepada Pimpinan PT MAN dan PT Torganda, perihal pemberhentian kegiatan semetara pada bulan Juli Tahun 1998 yang mana, DU SKPE sudah diusulkan nama bila mekar menjadi Desa Bangun Jaya tidak lagi DU SKPE.
Suratnya itu perihal Pemberitahuan kegiatan semetara itu, untuk PT Torganda di Desa Tambusai Timur bersamaan dengan di wilayah Desa Bangun Jaya untuk PT MAN untuk memberhentikan kegiatan pada dua wilayah itu karena sengketa.
Dan pada Poin ke 2 di lahan yang disengketakan dinyatakan status Guo, serta fotokopi surat hasil ukur ulang oleh Bagian Admistrasi Wilayah Sedakab Rohul yang Kabag nya saat itu Bapak Elbizri.
“Meski sudah berulang kali kami memohon untuk memperlihatkan pada sidang bukti kami di PN Pasirpengaraian aslinya yang masih di Bagian Adwil Setdakab Rokan Hulu yang Kabag nya sekarang Muhammad Franovandi S.STp, M.Si juga belum diketemukan kata mereka di Bagian Adwil Setdakab Rokan Hulu red.,” jelas Widodo diaminkan mantan Kades Bangun Jaya Burja Kiswoto dan Tokoh masyarakat Tono Pratono dan memperlihatkan foto Copy hasil peninjauan lahan tersebut yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu dari tanggal 17 s/d 18 Juli 2018 saat itu Bupati Rokan Hulu H. Suparman, S.Sos, M.Si menjabat malah bertambah luasannya menjadi 904 hektar.
Dilanjutkan Barju Kiswoto 62 tahun mantan Kades Bangun Jaya Tahun 2004-2009 lalu itu, Pemdes nya saat itu pernah melakukan komunikasi untuk mengurus lahan masyarakat itu hingga dengan pemilik PT Torganda DL Sitorus almarhum, namun dirinya saat itu di usir.
“Dengan alasan “DL Sitorus almarhum saat itu, saya tidak ada urusan dengan Desa Bangun Jaya, hanya di Desa Rantau Kasai,” ungkap mantan Kades Barju Kiswoto meniru apa yang disampaikan DL Sitorus Almarhum kepadanya diingatnya lagi masa Perjuangan itu dulu hingga dirinya sampai saat ini masih trauma.
“Trauma itu, mengingat waktu demo Karyawan PT Torganda itu dengan mengusir mereka masyarakat dengan alat berat dan sempat saya ada mendapat ancaman, hingga saya masih trauma,” ungkap Barju menutup.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, lanjutkan sidang perdata lahan yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit diduga sudah dikuasai Oleh PT Torganda di wilayah Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara Kamis, (19/3/2020) diklaim warga lahan transmigrasi milik mereka dari Pemerintah sebelumnya mereka kerja sama dengan PT MAN. Saat itu nama Desa Bangun Jaya itu sebelum mekar masih DU SKPE Transmigrasi.
Sidang Perdata itu langsung dipimpin yang mulia majelis hakim Ketua Sunoto, SH, MH juga Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Irfan Hasan Lubis, SH, MH juga Humas PN Pasirpengaraian dan Andika Prasetyo, SH, MH bersama Panitera.
Sidang ini merupakan sidang lanjutan penyerahan bukti Surat Tanah yang diklaim masyarakat diserahkan Penasehat Hukum warga selaku penggugat Afrizal Anggota Sartono SH MH.
Dihadiri oleh dua orang Penasehat Hukum dari Tergugat PT. Torganda wilayah Riau dari Kantor Surata Sinaga SH dengan tim, Hengki Silaen, Jansen Purba dan Judika Manik. Sidang dilanjutkan pada hari Kamis mendatang tanggal 26 Maret 2020, agenda penyerahan bukti yang belum lengkap dan didengar keterangan fakta sejarah.(h.nst/AWI).