ROHUL, lintasbarometer.com
Awal Maret 2020 Irwan (21 thn) petani kecil warga Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau ,akhirnya bisa menghirup udara segar. Senin (2/3/2020) siang, Dia divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, dengan kurungan pidana 6 bulan 15 hari.
Dari putusan vonis tersebut, setelah dipotong masa tahanan terdakwa Irwan yang ditahan Polres Rohul itu sejak 20 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020 akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pasirpengaraian membacakan vonis tersebut.
Pada sidang putusan terdakwa kasus Pembakaran Hutan dan Lahan (Irwan), tampak hadir Ketua Hakim, Sunoto SH, Hakim Anggota, Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH serta dibantu Panitera, Aryananda SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenti Siburian SH.
Humas PN Pasirpengaraian, Irpan Hasan Lubis mengatakan, putusan majelis hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan, dimana Irwan dalam persidangan dinyatakan bersalah melanggar undang-undang perkebunan dimana terdakwa membuka lahan dengan cara membakar.
Namun dalam persidangan hakim juga mempertimbangkan aspek-aspek yang meringankan terdakwa, seperti, yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah terjerat hukum dan mengakui perbuatannya serta koperatif.
“Kami juga menghimbau agar kasus Irwan ini dijadikan pembelajaran bagi petani yang ada di Rokan Hulu agar tidak membuka lahan dengan melanggar hukum seperti dengan cara membakar,” tuturnya.
Pasca vonis, Irwan mengaku lega atas putusan yang di keluarkan Majelis Hakim dan Dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah mengeluarkan putusan seadil-adilnya,”terimakasih buat semuanya semoga ini menjadi pengalaman yang cukup berharga bagi saya ucap Iwan dengan nada lirih”.(h.nst)