PEKANBARU, lintasbarometer.com
Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan penularan COVID-19 atau virus corona di Provinsi Riau.
Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan Wira Haryoko, Senin (2/3/2020) menjelaskan, Surat Edaran Gubri tersebut dengan Nomor 43/SE/2020 tanggal 10 Februari 2020 ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau agar menginstruksikan dinas kesehatan masing-masing; pertama, melakukan pengamatan peningkatan kasus pneumonia yang terjadi di daerahnya.
Kedua, mengsintruksikan kepada Puskesmas dan rumah sakit agar petugas kesehatan memantau lebih ketat dan melakukan isolasi pasien dengan gejala pneumonia dan riwayat melakukan perjalanan dari negara terjangkit dalam 14 hari dari munculnya gejala.
Ketiga, memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pneumonia dan cara mencegah penularannya (dengan cuci tangan pakai sabun, dan etika batuk atau bersin) serta anjuran segera memeriksakan diri dengan pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernafasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari.
Keempat, segera melaporkan kasus suspect pneumonia berat yang memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit kebidang P2P Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Terakhir, membentuk tim terpadu kesiapsiagaan penanggulangan Infeksi Novel Corona Virus.
Sedangkan kepada rumah sakit, Gubri mengintruksikan agar melakukan isolasi kepada pasien yang datang dengan gejala pneumonia dan ada riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari sebelum muncul gejala.
Melakukan pengobatan dan perawatan yang sesuai terhadap pasien dengan hejala pneumonia, melakukan pengambilan sampel, berkoordinasi dengan UPT Labor Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Selanjutnya memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pneumonia dan cara mencegah penularannya (dengan cuci tangan pakai sabun, dan etika batuk atau bersin) serta anjuran segera memeriksakan diri dengan pelayanan kesehatan terdekat bila mengalami gejala demam, batuk, sesak dan gangguan pernafasan serta memiliki riwayat perjalanan dari negara terjangkit selama 14 hari.
Apabila ditemukan suspect virus corona di rumah sakit kabupaten dan kota, Gubri meminta agar dikomunikasikan terlebih dahulu dengan ketua tim tata laksana dan pengendalian virus corona Provinsi Riau. ( RM/ lbr)