Irsan Efendi Nst: “Saya tidak Menutup diri Kepada Siapapun untuk Berdiskusi”

Daerah, Politik11636 Dilihat
banner 468x60

Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH tidak akan pernah menghalang-halangi siapapun oknum atau kelompok yang ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum. Namun, haruslah aksi yang beretika dan menjunjung tinggi sopan santun.

banner 336x280

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara pada Musyawarah Wilayah (Muswil) ke-5 PW Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara di Natama Hotel Padangsidimpuan, Jumat (14/2) malam.

Menjawab pertanyaan Sekretaris KAMMI Kota Padangsidimpuan Idriswan Siregar seputar adanya aktifitas pendirian tenda dan pajang spanduk di pagar kantor Wali Kota, Irsan sudah mengetahui itu. Termasuk apa dan siapa yang terlibat di sana.

“Benar, saat ini lagi ada aksi menginap di sana. Membuat tenda dan memajang spanduk dengan kalimat menghina saya. Tetapi saya memiliki keyakinan, takkan hina seseorang jika Allah tidak menghinakannya dan takkan mulia seseorang jika Allah tidak memuliakannya,” kata Irsan.

Dijelaskannya, sebelum menjabat Walikota Padangsidimpuan, dia berkebun kopi di daerah Situmba, Kec. Sipirok, Kab. Tapanuli Selatan. Kemudian seiring waktu berjalan, ada aktifitas masyarakat yang membuka lahan di dekatnya.

“Lalu karena aktifitas itu, saya dilaporkan ke Polres Tapsel. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya ikuti semua prosesnya dan pada 31 Oktober 2019 kemarin Kapolres Tapsel telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau juga disingkat SP3,” jelasnya.

Namun karena terbitnya SP3 itu, Irsan didemo berulangkali. Termasuk oleh oknum atau kelompok yang saat ini mendirikan tenda dan memajang spanduk di depan kantor Walikota Padangsidimpuan.

“Saya tidak mau ditekan atau direndahkan seperti itu. Warga Sidimpuan jumlahnya 230 ribu lebih, saya tidak ingin terkuras waktu dan pikiran hanya karena meladeni tuntutan satu dua orang,” tegasnya.

Apa yang disampaikannya ini, menurut Irsan, adalah fakta yang sebenarnya dan tidak ada yang ditambah-tambahi atau dikuranginya. Kemudian jika ada yang keberatan dengan SP3 itu, dipersilahkan untuk mengujinya lewat pengadilan.

Terakhir, Walikota Sidimpuan mengatakan, penyampaian aspirasi itu ada aturannya. Baik waktu maupun tempat. Apa yang terjadi di Kota Padangsidimpuan saat ini, lebih cenderung yang tidak sesuai norma dan aturan lagi.

“Saya tidak menutup diri kepada siapapun untuk berdiskusi dan berbicara mengenai konsep yang baik untuk kemajuan kota ini. Bantu kami untuk membangun kota ini menjadi Sidimpun Bersinar,” pintanya. (Reza)

banner 336x280