Kalah di PTUN, Pemkab Pelalawan Ajukan Banding

banner 468x60

PELALAWAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akan mengambil langkah untuk mengajukan banding pasca kelauarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Pekanbaru yang mengabulkan gugatan mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata, HM Syafri.

Terkait ini, melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah, Pemkab Pelalawan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) TUN di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, H M Syafri menggugat Bupati Pelalawan ke PTUN lantaran pemecatan dirinya sebagai Direktur BUMD Tuah Sekata.

Kepada media, HM Syafri menjelaskan, gugatan yang diajukan semata-mata untuk memperjelas proses administrasi yang dilakukan Pemkab Pelalawan.

“Mau menang atau tidak, saya tidak mau tahu. Banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan. Ini sudah tiga hari di Kepulauan Riau (Kepri). Banyak perusahaan yang membutuhkan saya. Alhamdulillah, ada 16 perusahaan di tiga provinsi yang meminta saya. Di Riau ada 3 perusahaan dan di Jambi juga ada,” ujarnya di Pekanbaru melalui sambungan seluler, Jumat (14/2/2020).

Terkait dengan diajukannya Banding atas putusan PTUN Pekanbaru, HM Syafri menyampaikan belum mengetahui kondisi terkininya.

“Kalau pihak Pemda banding melalui Kabag Hukum silahkan, itu haknya. Kalau banding itu mereka menang di PT TUN Medan ya tidak apa-apa, ikuti aja aturannya,” ucap Syafri.

Saat ditanya soal kemungkinan pengangkatan kembali bila dinyatakan menang atas gugatan SK Bupati yang mencopotnya, Syafri sekali menegaskan ia tidak ngotot harus menduduki jabatan tersebut.

“Soal itu, tanyakan kepada Pemkab Pelalawan, apakah membutuhkan saya kembali atau tidak. Saya tidak ngotot kalau menang harus kembali lagi, tidak. Banyak pekerjaan saya, saat ini 3 provinsi saya pegang. Yang penting bagi saya, keputusan yang diambil Pemkab Pelalawan itu salah (mencopot jabatan BUMD) saya hanya menegakan adminitrasi saja, itu saja. Mau dipakai itu haknya, itu otoritasnya,” kata Syafri lagi.

Sekedar diketahui, pencopotan Syafri atas desakan dari berbagai kalangan. Menyikapi itu Bupati Pelalawan lalu mengeluarkan SK yang me-nonaktifkannya sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata beberapa bulan yang lalu.

Tidak terima dirinya dicopot Syafri melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru yang dalam putusannya membatalkan SK Bupati Pelalawan yang mencopot HM Syafri sebagai Dirut BUMD Tuah Sekata. (RB/ lbr)

banner 336x280