JAKARTA,lintasbarometer.com
Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan gaji atau tunjangan PNS, TNI-Polri dan pensiunan pada tahun 2020.
Namun bagi ASN dan pegawai pemerintah lainnya tak perlu berkecil hati meski tak ada kenaikan.
Pasalnya, Pemerintahan Jokowi Jilid 2 berjanji akan memberi sejumlah fasilitas kepada PNS, TNI-Polri dan Pensiunan selama 2020 ini.
Kira-kira di bagian apa dari gaji PNS bakal dinaikkan Presiden Jokowi? Cek selengkapnya.
Bagi para PNS,TNI-Polri, dan Pensiunan memang tidak perlu berkecil hati jika tak ada kenaikan gaji.
Sebab ada kado dari Jokowi yang bisa didapatkan, yakni kemungkian adanya kenaikan besaran gaji ke-13 untuk PNS.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, hal ini bisa terjadi lantaran pemberian gaji ke-13 sudah akan mengacu kepada gaji 2019 yang sebelumnya naik.
“Gaji pokok yang naik 5% tahun ini jadi landasan (gaji ke-13 pada 2020) lebih tinggi dibandingkan (gaji ke-13) tahun ini,” ujarnya.
RAPBN 2020: Gaji Tak Naik
Melansir kompas.com dalam pidato Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pada 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi juga tidak menyinggung hal tersebut.
Ia hanya menyebut pemerintah akan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu bisa dipahami sebab gaji PNS baru saja naik tahun ini dengan besaran 5%.
Meski begitu, suara agar gaji PNS naik pada 2020 tetap ada.
Bahkan keluar dari mulut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Sekjen Korpri Bima Haria Wibisana.
Ia menilai gaji PNS layak naik seiring tingkat inflasi sekitar 3% per tahun.
Inflasi yang ditandai naiknya harga-harga dinilai menggerus pendapatan PNS.
“Ya mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi kan akan lebih baik lagi,” kata Bima saat itu..
Saat ditanya berapa persen gaji PNS harus naik sesuai keinginannya, Bima tidak muluk-muluk.
Ia mengatakan besarannya paling tidak sesuai tingkat inflasi.
Meski begitu, ia tidak memaksakan keinginannya itu. Bila memahami bahwa anggaran negara terbatas dan banyak hal lain yang lebih prioritas dari kanaikan gaji PNS.
“Sebagai abdi negara juga harus memahami beban fiskal yang ditanggung negara,” kata dia.
Rincian Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?’, berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4
Golongan I
PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)
– Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800
– Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500
– Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600
– Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.
Golongan II
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
– Golongan II-A: Rp 2.022.200
– Golongan II-B: Rp 2.208.400
– Golongan II-C: Rp 2.301.800
– Golongan II-D: Rp 2.399.200.
Golongan III
Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:
– Golongan III-A: Rp 2.579.400
– Golongan III-B: Rp 2.688.500
– Golongan III-C: Rp 2.802.300
– Golongan III-D: Rp 2.920.800
Golongan IV
– Golongan IV-A: Rp 3.044.300
– Golongan IV-B: Rp 3.173.100
– Golongan IV-C: Rp 3.307.300
– Golongan IV-D: Rp 3.447.200
– Golongan IV-E: Rp 3.593.100. (Lbr/Min)
sumber : Kompas