JAKARTA,lintasbarometer.com
Kementerian Dalam Negeri kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelesaikan segala urusan kepemerintahan daerah sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan dengan adanya penyelesaian urusan pemerintahan daerah yang sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut, untuk memberikan efek kerja yang efisien dan memperpendek waktu penyelesaian urusan pemerintahan daerah agar tidak adanya penyalahgunaan kewenangan didalam memutuskan persoalan di daerah.
“Kami mengingatkan kembali terkait dengan sistem tata pemerintahan Indonesia bahwa telah ditegaskan pengaturan terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itulah upaya yang dilakukan adalah merupakan pengaturan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dapat dilksanakan secara efisien, efektif dan memperpendek jarak atau rentang kendali kewenangan,” kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rapat Penyerahan Petunjuk Teknis Kegiatan Dekonsentrasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di kawasan Jakarta Pusat (12/02/2020).
Berdasarkan UU Pemda tersebut juga dijelaskan Hadi Prabowo, merupakan bagian urusan Pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ia juga menjelaskan bahwa adanya urusan pemerintahan absolut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namun untuk urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota.
Sementara untuk urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah diungkapkan Sekertaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah.
“Jadi 3 aspek pemerintahan inilah benar-benar harus dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan baik nasional maupun daerah, disesuaikan dengan yang menjadi kewenangannya masing-masing, karena semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.
Hadi juga menyampaikan, penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Sehingga diharapkan para kepala daerah di tingkat provinsi atau Gubernur dapat menjalankan tugasnya berdasarkan ketiga asas tersebut.
“Kemudian kita juga pahami bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan atas 3 (tiga) asas, (yakni) desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sehingga dengan 3 (tiga) asas ini, Gubernur ini memiliki kedudukan ganda yakni baik selaku kepala daerah otonom ,kepala daerah provinsi, dan wakil pemerintah pusat di daerah dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan,” tambahnya lagi.
Untuk itu, Hadi menguangkapkan bahwa pemerintah mendorong asas penyelenggaraan tersebut dengan memberikan dana dekonsentrasi. Dana tersebut bersumber dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi.
“Untuk itulah harapan kita bersama dengan diberikan dana dekonsentrasi ini, gubernur dapat melaksanakan beberapa tugas sebagai wakil pemerintah pusat di daerah antara lain adalah menjaga keutuhan kesatuan sistem pemerintahan, menjaga keseimbangan dan harmonisasi hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, mewujudkan dan memastikan menjamin pelaksanaan otonomi daerah, kemudian penyelenggaraan pemerintahan secara efisien, efektif, dan melakukan pencegahan dan mengatasi terjadinya konflik atau perselisihan antar daerah di wilayah provinsi,” ujar Hadi Prabowo.
Dengan begitu Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo juga berharap, dengan diterimanya petunjuk teknis dalam pengelolaan dana dekonsentrasi tersebut, dapat mewujudkan sinkronisasi, koordinasi, serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya.
“Saya harapkan dengan diterimanya juknis (petunjuk teknis) ini Bapak/Ibu tentunya dapat segera mengambil langkah-langkah dalam membuat perencanaan, menyiapkan perangkat daerahnya dan tentunya memulai untuk pengaturan jadwal pelaksanaan, dan yang lebih khusus lagi adalah mewujudkan sinkronisasi dan juga koordinasi yang lebih efektif terkait dengan pelaksanaan tugas ini, dengan harapan agar kegiatan program ini dapat diwujudkan tertib administrasi dan tepat di dalam pencapaian program manfaat, serta sasarannya,” tungkasnya.