Geri Ampu, SH.,MH: ” PT PISP II, Segera Laksanakan Putusan Pengadilan Tingi Riau”

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Koperasi Bangun Bonai Lestari (BBL) Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu, Kembali memenangkan gugatan di tingkat banding terhadap PT PISP II yang diduga Wanprestasi (ingkar Janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majlis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau Pada sidang putusannya terhadap Gugatan yang diajukan Koperasi BBL itu, Kamis (30/1/2020) lalu yang menguatkan putusan PN Pasir Pengaraian sebelumnya yakni Kamis 17 Oktober 2019 lalu yang mengabulkan gugatan Koperasi BBL tersebut.

Majlis hakim PT Riau yang diketuai NB Aritonang SH MH, didampingi hakim anggota Gading Muda Siregar SH MH, Hj Junilawati Harahap SH MH, serta Rustam SH Panitera Pengganti, menguatkan putusan Majlis Hakim PN Pasir Pengaraian sebelumnyaI Yang diketuai Irpan Hasan Lubis SH, dan anggota Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH, Adil Matogu Franky Simarmata SH, serta Panitera Pengganti Aryananda SH,MH.

Dengan keluarnya putusan hukum PT Riau tersebut, Kuasa Hukum Koperasi BBL Ulak Patian, Geri Ampu SH MH minta agar PT PISP II segera  melaksanakan putusan tersebut tanpa menunggu proses hukum selanjutnya atau kasasi.

“Ya, kita minta manajemen PT PISP II melaksanakan segera putusan PT Riau yang menguatkan putusan PN Pasir Pengaraian sebelumnya tanpa menunggu lagi putusan hukum tetap (inchrah) serta Menghentikan pemotongan 30 persen dana talangan, “kata Geri dari Kantor Hukum Advokat Pengacara Fige & Rekan‎, kepada reporter media ini Jumat (7/2/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada perkara gugatan wanprestasi, Koperasi BBL Desa Ulak Patian mengajukan sedikitnya 15 gugatan terhadap tergugat manajemen PT. PISP II,  Majelis  PasirHakim PN Pasir Pengaraian, setelah memelajari fakta-faktanya ditemukan‎ wanprestasi dari tergugat yaitu PT PISP II, dari hasil sidang lapangan juga terungkap, dari luas lahan kurang lebih 1.055 hektare, sekira 178 Ha di antaranya memang sudah ditanami, namun banyak tanaman kelapa sawit yang mati dan hasilnya tidak maksimal.

Majlis hakim juga menilai ada kelalaian tergugat‎ PT PISP II, padahal masih tetap malemungut biaya dalam pelunasan pembayaran kebun tadi terhadap Penggugat. Pembiayaan pembangunan kebun sekira Rp 62 miliar,‎ sudah dicicil koperasi BBL setengahnya, dan‎ sisanya ada ditalangi perusahaan sekira Rp 35 miliar. Dari Rp 35 miliar itu, dikenakan bunga lagi oleh perusahaan.

Gugatan/tuntutan yang diajukan Koperasi BBL ke PT. PISP II adalah apa yang sudah diatur dalam perjanjian kerjasama antara koperasi dengan perusahaan Nomor: 02.0.4/ SPK/ 003/ III/ 2009, tanggal 5 Maret 2009. Dalam perjanjian kerjasama tersebut, PT PISP II membangunkan kebun kelapa sawit untuk Koperasi BBL Desa Ulak Patian sekira 1.055 hektare.

Mulai dari nol sampai produksi perusahaan bertanggung jawab dan biaya dibebankan ke pihak koperasi. Dari luas kebun‎ sekira 1.055 hektare tersebut, seharusnya anggota Koperasi BBL sudah bisa menikmati hasil kebunnya setiap hari, namun ada sekira 178 hektare lagi yang belum bisa dinikmati anggota, karena belum produksi.

Gugatan tersebut yang pada dasarnya PT PISP II telah melakukan wanprestasi, tapi bukan secara keseluruhan, karena ada juga kebun yang telah berhasil. Pada gugatannya, Koperasi BBL meminta kompensasi atas produksi‎ yang seharusnya diterima anggota dari lahan sekira 178 hektare yang belum produksi tersebut.

Disamping gugatan wanprestasi,‎ Penggugat menilai ada perbuatan melawan hukum, dimana dulunya biaya untuk membangun kebun kemitraan ini dari pinjaman BNI, dan harus diangsur dengan pola pembayaran dipotong 30 persen dari total hasil Sampai angsuran selesai,‎ uang perusahaan dipakai sebagai dana talangan kurang lebih Rp 28 miliar, Sesuai akta disetujui, dari Rp 28 miliar, koperasi menyetujui untuk dikenakan bunga. Total dari Rp 28 miliar sekira Rp 7 miliar, jadi total utang dana talangan koperasi sebenarnya Rp 35 miliar. (h.nst)

banner 336x280