JAKARTA,lintasbarometer.com
Di banyak negara maju kewenangan terkait dengan penerbitan SIM, STNK, BPKB bukanlah tugas dari Kepolisian, melainkan tugas pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menanggapi revisi Undang-Undang tentang LLAJ yang mengkoreksi terkait penerbitan SIM, STNK, dan BPKB dari kepolisian, saat dihubungi monitor, Rabu (5/2).
“Di banyak negara maju dan modern, kewenangan penerbitan surat kepemilikan, seperti SIM, STNK maupun BPKB bukanlah tugas Polri. Kewenangan penerbitan surat kepemilikan menjadi tugas pemerintah daerah,” kata Neta.
Tidak hanya itu, sambung Neta, terkait dengan masa berlaku seharusnya diterapkan seumur hidup.
“Jika kewenangan polri tsb dikaji ulang sebaiknya masa berlaku SIM, STNK, BPKB dan TNKB harus seumur hidup seperti KTP,” paparnya.
“Jika si pengemudi bermasalah SIM – nya harus dicabut dan untuk mengurus SIM baru perlu proses panjang yg tidak mudah, seperti di Jepang,” ujarnya.
Sementara itu, perihal STNK, pajak kendaraannya tetap harus dibayar setiap tahun lewat ATM atau bank. Sehingga tidak ada lagi proyek pengadaan SIM, STNK, BPKB dan TNKB yang nilainya tidak masuk akal dan cenderung melahirkan mafia proyek.
“Artinya, revisi kewenangan itu jangan sampai memindahkan proyek pengadaan dari Polri ke tempat lain, sehingga muncul kesan revisi kewenangan tersebut hanya untuk rebutan proyek yang nilainya bisa mencapai teriliunan rupiah,” pungkasnya. (Monitor/lbr)