Dishub Pekanbaru Terbitkan Rute Khusus Angkutan Barang

Daerah, Pekanbaru, Umum4796 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU,lintasbarometer.com

banner 336x280

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akhirnya menerbitkan rute bagi lintas angkutan barang. Mereka membagi empat jalur bagi truk angkutan barang.

Data dari Dishub Kota Pekanbaru, ada jalur lintas utara, jalur barat jalur timur dan jalur selatan. Mereka bisa melintas di jalur tersebut dari rentang pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sedangkan jalur malam, yakni pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Truk angkutan barang yang melintas di luar rute tentu bakal ditilang oleh Satlantas Polres nantinya,” terang Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Edi Sofyan, Rabu (29/1/2020).

Rute ini mencegah truk angkutan barang dengan tonase besar masuk kota. Namun truk bisa melintas pada ruas jalan tertentu pada jadwal yang ditentukan.

Ada sejumlah ruas jalan kota yang bisa dilintasi truk pada waktu tertentu. Jalan tersebut, di antaranya Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jendral Sudirman.

Ada juga sejumlah ruas jalan yang bisa dilintasi truk selama 24 jam. Ruas jalan tersebut, yakni Jalan Hangtuah, Jalan Kinibalu, Jalan Tanjung Datuk ke arah Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Pesantren Teknologi dan Jalan Pasir Putih.

Kemudian Jalan Kahaduddin Nasution ke arah Kubang Raya, Jalan Kubang Raya, Jalan Garuda sakti, Jalan Air Hitam dan Jalan Siak II.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha angkutan. Maka kami imbau untuk mematuhi jalur yang ada,” terangnya. (Disk/darwin)

banner 336x280