Kejaksaan Negeri Rohul Sita Asat PT Duta Palma yang Berada di Kec Kepenuhan Timur

Rokan Hulu12512 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha pada hari selasa 10/01/2023.

Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui kasi intel m.Ari supandi SH.MH menyampaikan bahwa penyitaan ini berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Lanjut Ari menjelaskan Adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.” Ucap Ari supandi.

Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH menyampaikan aset yg telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.” Tandasnya mengahiri.**(Ns/rls)

banner 336x280