ROHUL, lintasbarometer.com
Penyidik Unit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan A MS (38) sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, Selasa (15/11/2022).
Hal tersebut setelah, Tim yang diperintahkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH kepada Panit I Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH untuk meringkas A MS, Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib di Rumah yang beralamat di Jln Cendrawasih RT 001 RW 001 Desa Suka Damai.
“Selain mengamankan Tersangka, Kami juga menyita Barang Bukti, berupa Uang Rp 2.420.000, Satu Unit Alat komunikasi Hand Phone merek Vivo berwarna Biru Muda, Satu Unit Alat Komunikasi Hand Phone Mereke Samsung berwarna Hitam, Satu Unit Alat komunikasi Hand Phone merek Nokia berwarna Biru,” kata Kapolsek Ujungbatu AKP Andi Cakra Putra SIK MH.
“Kemudian Satu Alat isap Bong yang dibuat dari Air Mineral, Delapan Paket Shabu yang terbungkus dalam Plastik Bening dengan berat kotor sekitar 7,47 Gram, Lima Bungkus daun Ganja dengan berat sekitar 24,26 Gram, Satu Pipet kaca Pirex, 11 Plastik Bening klip Kosong, Tiga Mancis yang Satu Mancis yang masih terpasang jarum infus di tempat perapian dan Dua mancis biasa, Satu Gelas plastik berwarna Hijau Muda,” rinci Andi.
Sedangkan, kronologi penangkapan, A MS, ketika Senin (14/11/2022) sekitar pukul 12:00 Wib Kapolsek Ujung Batu menerima informasi dari Masyarakat bahwasannya sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Suka Damai.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH bersama Anggota Unit Reskrim langsung mencari kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim menemukan pelaku A MS berada di rumahnya bersama RA, AD, IR dan AG yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu
Kemudian ditemukan alat bukti berupa Satu Alat isap Bong yang dibuat dari Botol Air Mineral, Delapan Bungkus paket Sabu yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,47 Gram
Selanjutnya, 11 plastik Bening Kosong, Satu Kaca Pirex, Lima Bungkus Ganja Kering dengan berat sekitar 24,26 Gram, Satu Cangkir plastik warna Hijau Muda , Dua buah Mancis dan Uang Tunai berjumlah Rp 2.420.000
Seterusnya, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu melakukan interogasi terhadap Pelaku tersebut.
Benar Barang Bukti tersebut milik Pelaku A MS yang juga merupakan pemilik rumah
Kemudian Pelaku bersamaan dengan RA, AD, IR dan AG dibawa ke Polsek Ujungbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara hasil tes Urine Tersangka sementara positif, Tersangka A MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Andi.**(Ns/humas)