TKD 20 Ha dan Tanah R 37 HA Didesa Kepenuhan Raya Ditingkatkan ke Penyidikan

Rokan Hulu15498 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH Pimpin ekspos / gelar perkara terhadap adanya dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli desa berupa Tanah Kas Desa seluas 20 Ha dan Tanah Restan seluas 37 Ha pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intelijen
Ari Supandi, SH. MH menyampaikan bahwa gelar perkara hari ini merupakan tindak lanjut dari Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan serta mencari dan menemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana,”ucap Ari supandi SH,MH.

Kasi intel kajari Rokan hulu juga menyebut dalam kegiatan dimaksud disepakati Penyelidikan ditingkatkan ke tahap Penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan Tersangka.”Ujarnya.

Lanjut Ari,Tindakan yang dilakukan oleh Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu hari ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupten Rokan Hulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berharap agar masyarakat dapat bersama-sama mengawal jalannya Penyidikan yang akan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi dan profesionalisme Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam ikut serta membangun Kabupaten Rokan Hulu bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.”pungkas kajari Rohul lewat jasi intelijen mengahiri **(Ns).

banner 336x280