GZ Hasibuan Dikabulkan Permohonan Berdasarkan Keadilan Restoratif Oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pangarayan

Rokan Hulu3915 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbatometer.com

banner 336x280

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid, S.H., M.H menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.pada senin 04/04/2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, S.H., M.H melalui kasi intel Ari supandi SH.menyampaikan bahwa melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap Terdakwa Gz Hasibuan yang merupakan pelaku penadahan 3 (tiga) ekor sapi milik korban Dippos.”ucap Ari.

Ari Supandi SH menambahkan, Terdakwa Gz Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Terdakwa Gz Hasibuan pada awalnya tidak mengetahui bahwa tindakan yang telah dilakukannya merupakan tindak pidana. Ketidak tahuannya mengakibatkan Terdakwa GH berhadapan dengan proses hukum, namun korban Dippos bersedia memberikan maaf pada Terdakwa dan berharap agar Terdakwa tidak mengulang perbuatannya.”Sebut Kasi intel kejari rohul.

“Terdakwa Gz Hasibuan mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.”

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Pri Wijeksono, S.H., M.H menerangkan alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain karena Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Terdakwa belum pernah dihukum, ada kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan korban dan pasal yang disangkakan pada Terdakwa pidananya diancam paling lama 5 (lima) tahun.”pungkas kajari mengahiri.**(Ns/Rls)

banner 336x280