Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Dimusnahkan Polres Rohul Dihalaman Kantor Bupati Rohul

Rokan Hulu4959 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Polres Rokan Hulu dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, memusnahkan ratusan botol miras berbagai merek di halaman kantor Bupati, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat  (1/4/2022).

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan hukum dan penyakit masyarakat yang dilaksanakan Polres Rohul dari beberapa kurun waktu, hingga memasuki awal bulan suci Ramadan tahun 2022.

“Hasil operasi dan kegiatan penindakan pekat terus digencarkan Polres Rohul baik menjelang, pada saat pelaksanaan, hingga pasca bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijiriah,” kata Eko.

Pemusnahan ini, disaksikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu, H Indra Gunawan. Selain miras, turut dimusnahkan juga narkotika jenis sabu sabu seberat 45,03 gram yang ditangkap dari satu orang tersangka serta puluhan knalpot brong (bising).

“Barang bukti miras dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat, narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan knalpot brong dimusnahkan dengan cara digergaji,” ucap Eko.

Sementara itu, Wabup Rohul H Indra Gunawan mengapresiasi komitmen Polres Rohul yang komitmen menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif di Kabupaten yang berjuluk Negeri Seribu Suluk.

“Semoga selama ramadan umat Islam di Rohul bisa nyaman dan aman beribadah, baik dalam berpuasa maupun dalam melaksanakan salat tarwih,” tuturnya.** (Ns/rls)

banner 336x280