Korupsi Pengadaan Oksigen dan Gas Dua Mantan Dirut RSUD Rohul Dituntut 20 Bulan Penjara

Rokan Hulu5422 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mantan Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul), dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel, dituntut hukuman masing-masing 20 bulan penjara. Kedua terdakwa bersalah melakukan korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 di RSUD Rohul.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rohul Doni Saputra di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru yang diketuai Dahlan pada persidangan yang digelar, Senin (28/3/2022).

JPU menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Faisal Harahap dan Novil Raykel dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar Kajari Rohul, Pri Wijeksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Ari Supandi, Selasa (29/3/2022).

Selain penjara, Faisal Harahap dan Novil Raykel dituntut membayar denda masing-masing Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 3 bulan.

Selain dua eks Direktur RSUD Rohul itu, JPU juga menuntut Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan. Keduanya didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

“Adios UP Rp63.078.910 dirampas untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara,” kata Ari.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi pada persidangan pekan mendatang.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar tahun 2017-2019 lalu. Ketika itu, RSUD Rohul mendapatkan anggaran BLUD untuk pembelian oksigen dan gas. Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga realisasi pengadaan.

Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu ditemukan kerugian sebesar Rp2.092.751.129. (Rls)

banner 336x280