Kabid Perda Satpol PP Rohul Arwin Lubis Lakukan Penutupan Kafe Remang – Remang

Rokan Hulu8173 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) , Arwin Lubis Langsung melakukan penutupan tempat hiburan malam alias kafe remang – remang yang berada di tali air km 6 desa suka maju kecamatan rambah terhitung per 31 desember 2021.

Penutupan tempat hiburan malam yang dikenal Pekat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pemerintah desa dan tokoh agama desa suka maju yang mendesak Bupati, DPRD, Kapolres Dan Satpol PP untuk melakukan penutupan, sehingga hari ini kita langsung bergerak hal ini dibuktikan dengan surat edaran yang kita layangkan kepada pemilik Kafe.

Per 31 desember 2021 seluruh tempat hiburan kita tutup, jadi tidak alasan dari pemilik untuk buka lagi, ” jika hal ini tidak diindahkan tentu akan diberi sanksi keras ” Ucap Arwin Lubis.

Untuk sementara penutupan baru kita lakukan di tali air desa suka maju, meski demikian tentunya nanti akan berlaku kepada seluruh pemilik kafe yang ada dirohul.

pasalnya saat ini baru pemerintah desa dan tokoh agama desa suka maju yang melaporkan dan membuat keseraham bagi masyarakat setempat ” Papar Arwin.

Penutupan yang kita lakukan sesuai dengan surat edaran yang kita layangkan banyak pemilik kafe yang komplin kepada kita dengan berbagai alasan, tetapi tetap harus kita tutup karena hal ini permintaan dari masyarakat.

kitapun tidak bisa memberikan solusi terkait dari keluhan para pemilik kafe, karena tugas dan tanggung jawab ya tetap kita lakukan penutupan ” Sambungnya.(Ns/Awi)

banner 336x280