Terduga Pelaku Ilegal Logging Dengan BB Delapan Kubik Diamankan Sat Reskrim polres Rohul

Rokan Hulu13351 Dilihat
banner 468x60

RORIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin AKP Rainly Labolaang SIK, melakukan
pengungkapan kasus TP di bidang pengrusakan Hutan, pembalakan liar atau illegal logging di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto.

Dalam hal ini, disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, ada dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“TKP penangkapan angkut kayu di Jalan lintas Banjar Datar-rokan, Desa Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto dan TKP penumpukan kayu di Kawasan HPT di Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto,” kata AIPDA Mardiono P SH, Rabu (24/11/2021).

Lanjut, Paur Humas, Tersangka NP alias Nopen (32) alamat  Persawahan, Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu.

“Peran NP, sebagai Sopir cadangan, membantu mengawasi tukang muat kayu sewaktu memuat kayu olahan ke dalam Bak Mobil dengan menggunakan senter untuk memberikan penerangan serta mengangkut kayu olahan hasil hutan ke dalam mobil Dump Truck,” kata AIPDA Mardiono P SH.

Sedangkan, kata Paur Humas, SJ alias JN Daftar Pencarian Orang (DPO), perannya Sebagai sopir utama (Pemilik mobil dan kayu)

“Adapun Barang Bukti (BB) Satu Unit Mobil Colt diesel FE warna kuning dengan No Pol BG 8399 HD, Kayu olahan ukuran 4×25 dengan panjang 4 Meter sekitar 8 Kubik, sebuah Senter warna Hitam-Orange dan sebuah SIM A atas nama SJ,” rinci AIPDA Mardiono P SH.

Paur Humas menjelaskan, penangkapan Kayu tersebut, Senin 22 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Gabungan Unit Tipiter Sat Reskrim dan Team Resmob Rohul mendapat informasi dari Masyarakat adanya aktifitas pembalakan liar atau ilegal logging di dalam kawasan HPT di Desa Cipang Kiri Hilir.

“Kayu hasil pembalakan liar tersebut diangkut melalui Jalan Lintas Provinsi (Jalinprov) Banjar Datar-rokan Desa Koto Ruang,” katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, Team gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rainly L, SIK melakukan penyelidikan terkait adanya informasi terhadap penebangan liar Kawasan HPT di Rokan IV Koto tersebut.

Selanjutnya Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 15.00 Wib, Team Gabungan Polres Rohul melakukan penyelidikkan dan pemantauan lewat udara dengan menggunakan Drone.

Dari hasil pemantauan Team menemukan adanya tumpukan kayu olahan di beberapa titik ditepian aliran Sungai Mentawai.

Selanjutnya tim melakukan konsolidasi dan membagi tugas untuk melakukan penindakkan, sehingga Selasa (23/11/2021) sekitar pukul 03.00 Wib dini hari Tim gabungan menemukan Seunit Mobil Coltdiesel yang memuat kayu olahan dari aliran Sungai Mentawai tersebut sedang melintas di Jalan umum tepatnya di Jl Raya Banjar Datar – Rokan IV Koto.

Kemudian Team melakukan penindakan dengan cara mengejar mobil yang diduga bermuatan Kayu

Saat dilakukan penindakan Sopir utama atas nama SJ melarikan diri dengan cara melompat dari mobil.

Namun Team berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai sopir cadangan.

“Terhadap barang bukti dan pelaku langsung dibawa ke Polres Rohul guna proses lebih lanjut,” kata AIPDA Mardiono P SH.

Sesampainya di Polres, sekitar pukul 13.00 Wib, Team Gabungan kembali lagi ke lokasi untuk melakukan pengecekan lokasi asal tumpukan Kayu berdasarkan keterangan dari yang diduga pelaku NP.

“Dari hasil pengecekan TKP penumpukan kayu di dapati titik koordinat N 00.47387° ,E 100.33392°,” kata Paur Humas.

“Kemudian menemukan Dua titik tumpukan kayu, yang masing-masing sekitar 1,5 Kubik dengan ukuran 4×25 dan panjang 4 Meter,” sebut Mardi.

“Selanjutnya Kayu tersebut dibawa ke Polres Rohul, guna pengusutan lebih lanjut, kepada Pelaku Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55,56 KUH Pidana,” pungkasnya mengakhiri.**(NS/Rls)

banner 336x280