ROHUL, lintasbarometer.com
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston mengetuk palu dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( Ranperda) Perubahan (APBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (TA) 2021 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sebesar Rp.1.930.365.148.000. (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Seratus Empat Puluh Delapan Rupiah), anggota dewan berjumlah 45 orang, yang hadir 41 orang terdiri dari ketua, wakil ketua serta ketua fraksi dan anggota.
Penyampaian laporan raperda tentang perubahan APBD Kab. Rohil TA-2021 melalui badan anggaran DPRD Rohil melalui juru bicaranya saudara Zulkifli.,Sag.
Di pimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston dan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi, wakil ketua DPRD Hamzah, wakil ketua DPRD Abdullah, serta dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong Sekda Rohil HM Job Kurniawan dan para kepala OPD, Rabu 29 September 2021.
Dalam penyampaiannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong menyapa saudara ketua para wakil ketua, ketua fraksi, ketua komisi serta seluruh anggota DPRD Rohil yang terhormat, Saudara para anggota forum koordinasi pimpinan daerah rohil, Sekda Rohil para asisten staf ahli di lingkungan sekretariat daerah rohil dan kepala OPD Rohil.
Selanjutnya Bupati Rohil menyampaikan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD-P Kab.Rohil TA-2021 sebagai berikut, pendapatan daerah pada rancangan peraturan daerah tentang APBD-P Kab. Rohil TA-2021 diperkirakan sebesar Rp 1.860.747.150.500. yaitu bertambah sebesar Rp 23.170.442.127.
Belanja daerah pada APBD-P Kab. Rohil TA-2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.875. 714. 197 .779. sementara belanja daerah APBD-P Kab. Rohil TA-2021 ditetapkan sebesar Rp. 1.930.365.148. 958. yaitu bertambah sebesar Rp.54.650.951.179. daerah penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran, paparnya.
Peraturan daerah tentang perubahan APBD-P Kab.Rohil TA- 2021 oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan, kemudian anggaran tahun 2021 dapat berjalan dengan lancar.dalam ruang sidang mengatakan, penyusunan Anggaran Perubahan APBD-P Kab. Rohil TA-2021 ini berdasarkan peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD.
Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia BPK RI yang diterima beberapa waktu yang lalu untuk mengeluarkan pembiayaan terjadi perubahan dari sebesar 0 rupiah menjadi Rp. 24.948.900.000. serta untuk pembiayaan netto sebesar Rp. 69.618.430.797.
Silva untuk menutupi defisit anggaran pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah bersedia melaksanakan pengajuan dan pembahasan secara objektif dan mendalam terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD-P TA-2021.
Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu untuk pelaksanaan amanah, pengertian dan tanggung jawab kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala bangsa dan negara semoga perubahan APBD-P TA-2021, yang kita setujui bersama benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan masyarakat Kab. Rohil yang kita cintai, dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Rohil., tutur ya.