ROHUL, lintasbarometer.com
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian memberikan remisi khusus (RK) kepada Dua orang Narapidana beragama Budha pada Hari Raya Waisak 2565 BE / 2021 M yang tahun ini diperingati pada Rabu (26/5).
Kalapas pasir pengaraian Eri Erawan mengatakan, pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujar Eri.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.”terang Eri.
Dari Jumlah wbp lapas pasir pengaraian per 26/05/2021 819 orang hanya 2 napi penerima ber agama budha dan mendapat remisi RK Waisak, 1 orang menerima remisi 1 Bulan , 1 napi mendapat remisi 2 bulan
Eri memastikan di tengah pandemi Coronavirus Disease 19 (COVID-19), hak-hak warga binaan pemasyarakatan, seperti pemberian remisi, hak asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain sebagainya tetap di layani.**(Awi/ra)