ROHUL, lintasbarometer.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau,tindak lanjuti Laporan Tim kampanye Hafith – Erizal yang disampaikan ke Bawaslu melalui sepucuk surat Nomor 142 tanggal 13 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan hasil investigasi dan rechak khususnya di 25 TPS pada Areal Perkebunan PT Torganda kecamatan Tambusai Utara tidak menemukan satu pun unsur pelanggaran terhadap pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara Pilkada 09 Desember 2020 lalu,
Hal itu merupakan kesimpulan kajian dan analisa Fakta yang didapat oleh Bawaslu Rohul setelah mencermati persoalan terkait laporan Tim kampanye Pasangan Calon (Paslon) 03, Hafith Syukri – Erizal yang disampaikan ke Bawaslu.
Dalam surat tersebut ada 4 poin laporan yang disampaikan tim Hafith – Erizal, yakni, soal pemalsuan dokumen oleh oknum petugas KPPS dan lainnya, minta rekomendasi agar diadakan Pemungutan suara ulang (PSU) pads 25 TPS area kebun PT Torganda kecamatan Tambusai utara, karena ditemukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan mssif (TSM).
Selanjutnya, Tim Hafith – Erizal minta PSU ulang 25 TPS itu diadakan diluar are kebun PT.Torganda serta tidak ada lagi intervensi terhadap hak seseorang menyalurkan suaranya.
Menanggapi laporan itu, Bawaslu Rohul bergerak cepat mempelajari, kajian, dan menurunkan tim investigasi, analisa fakta fakta, permintaan keterangan dan dokumen kepada pihak pihak,yang dipimpin 2 Komisioner Bawaslu Rohul Fanny Ariandi dan Yurnalis.
“Hasil investigasi, dari soal pemalsuan dokumen yang dilaporkan terkait rekapitulasi, setelah kita sandingkan dengan dokumen kita, mulai dari C1 dan D 4 D, tak ada masalah,” kata Komisioner Bawaslu Rohul, Gummer Siregar, Kamis (17/12) kemarin,
Komisioner KPUD Rohul Gummer siregar, terkait petugas KPPS dari karyawan Perusahaan, tidak ada aturan regulasi yang melarang karyawan perusahaan swasta menjadi penyelenggara, karena PT.Torganda bukan lah BUMN,beber Siregar,
Lanjutnya,Sedangkan soal laporan mobilisasi pemilih ke TPS sehingga tingkat kehadiran pemilih di perusahaan tinggi, Bawaslu juga tidak menemukan pelanggaran itu.
Tambahnya lagi,Fakta Yang kita dapat di lapangan adalah pihak perusahaan memfasilitasi pemilih untuk datang ke TPS dengan menyediakan kenderaan karena jarak dari afdeling ke TPS bervariasi, jadi tidak ada mobilisasi,” tegas Gummer.
Masih dengan Gummer, terkait saksi Paslon tertentu dilarang masuk, setelah kita mintai keterangan pengawas TPS kita dan pihak lain, hal itu ternyata juga tidak benar.
“Artinya dari beberapa poin yang dilaporkan tersebut, tidak ditemukan faktanya dan hasil investigasi itu sudah kita sampaikan ke tim Hafith – Erizal melalui surat resmi 15 Desember 2020 kemarin, dan surat tersebut langsung diteken oleh Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir SH.MH dan ditembuskan ke KPUD Rohul dan Bawaslu Riau,” terang Gummer. (Tim/AWI)