ROHUL, lintasbarometer.com
Sabtu 10 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 Wib Polsek Bonai Darussalam Ringkus tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Berawal dari laporan LG, Perempuan PT. PISP II desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam dan menghadirkan saksi dipolsek bonai darussalam bahwa Pada hari Kamis tgl 8 Okt 2020 sekira jam 22.00 di ruang tamu rumah korban, saksi melihat pelaku (RS)akan mencium korban,Pada saat RS keluar dari rumah korban, Melihat kejadian tersebut saksi menceritakan kepada pelapor(LG) lalu menanyakan Langsung Terhadap korban, “namun korban hanya menangis saja,”jelas LG Pada Riliss paur Humas.
Kapolres Rokan hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat Sik,MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPDA Bijak Srirama Aji,S.Tr.K Pada Rilis paur Humas IPDA Totok Nurdianto SH menjelaskan Pada hari Sabtu tgl 10 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 Wib, pelapor melihat korban hanya termenung saja dan Kembali ditanyakan pelapor tentang kejadian yang menimpanya lalu korban menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 (empat) kali dibawah pohon kelapa sawit PT. PISP II desa Kasang Mungkal dan di rumah korban.
lanjut Totok memaparkan pada rilissnya, Korban disetubuhi pelaku sudah sejak bulan September 2020, namun tidak berani melaporkan kejadian itu karena diancam oleh pelaku. Adapun modus pelaku dengan cara mencegat korban dan kemudian membawanya ke bawah pohon kelapa sawit. Atas kejadian tsb, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam”ucap Totok.
Tambahnya lagi,Pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib setelah menerima Laporan Polisi,Kapolsek Bonai Ds., IPDA BIJAK SRIRAMA AJI, S.Tr.K Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bonai bersama 2 (dua) personil melakukan pencarian keberadaan pelaku dan Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang ada di rumahnya, selanjutnya Unit Reskrim bergerak menuju tempat yang dimaksud dan mendapati pelaku duduk sambil makan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bonai Darussalam guna proses lanjut.
“setelah diinterogasi pelaku mengakui juga pernah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap Sdri. TE sebanyak 4 (empat) kali di bawah pohon kelapa sawit dan di dapur rumah korban. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Polsek Bonai Ds guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.”terang Paur Humas.
Dapat Diketahui Bahwa pelaku Inisial RB pria kelahiran Sibolga pada 16 Agustus 1985 Tinggal Di Perumahan Rayon B Blok H63 PT. PISP II desa Kasang Mungkal Kec. Bonai Darussalam Kab. Rokan Hulu Dan korbannya Inisial TR Atau Sebut saja Bunga Yang masih Duduk Dibangku sekolah,Pelaku Dan BB Dibawa Kepolsek Bonai Darussalam Guna Proses lebih lanjut.”tutur IPDA Totok Nurdianto mengahiri.(H.nst/AWI)