ROHUL, lintasbarometer.com
Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan, Selasa, (18/08/2020), penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok melawan tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan agenda keterangan dua saksi dari tergugat.
Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19, dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera. Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Mulia Saragih dan Dafid sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.
Dalam sidang pembuktian itu, Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga dan Ramses Hutagaul manyampaikan bahwa saksi dari tergugat mengakui keberadaan lahan penggugat itu benar ada dan ketika ditanya masalah surat surat perjanjian saksi juga mengakuinya namun kenapa belum dibayarkan saksi menjawab dia tidak tahu”ucap efesus.
lanjut sinaga,saksi tergugat ada dua yang pertama mantan pegawai dinas kehutanan propinsi riau dan satu lagi pimpinan PT hutahayan pak sianturi,ditanya kenapa sianturi tidak disumpah karna dia bekerja di Perusahaan tersebut”tegasnya.
ditempat yang sama ketika kuasa hukum tergugat diwawancarai media ini, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan adalah mantan pegawai dinas kehutanan yang pada saat itu pembuat batas beliau menyampaikan bahwa yang dikelola itu adalah hutan dan tidak ada tanda tanda kepemilikan disana jadi sekarang pihak tergugat pokus terhadap perjanjian wanprestasi karna tidak mungkin ada ingkar janji kalau tidak ada janji”pungkas kuasa hukum tetgugat.(h.nst/Awi)