Sidang Lanjutan Gugatan H. Safi’i Lubis Melawan PT Hutahayan kec Tambusai, PH Tergugat Akui Kalau PT Hutahayan Bekerjasama Dengan KUD Setia Baru

Rokan Hulu14002 Dilihat
banner 468x60

 


ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, kembali melanjutkan sidang gugatan perdata lahan 57, 42 Hektar Selasa, (29/7/2020) yang berada di Afdeling 8 PT Hutahaean Dalu-dalu.

Sidang Perdata ini penggugat H.Syafi’i Lubis warga Desa Tingkok tergugat  PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai, didampingi kuasa hukum masing-masing, dengan agenda mendengarkan kesaksian dari 4 orang saksi yang dihadirkan penggugat.

Pada Sidang itu tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 meski sudah new normal. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH MH juga Wakil Ketua PN Pasirpengaraian didampingi Hakim Anggota Adhika Budi Prasetyo, SH, M.BA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata, SH dan Penitera.

Hadir Penasehat Hukum dari PT Hutahaean Reta Manulang dan rekan sedangkan Penasehat Penggugat Efesus DM Sinaga, SH dan Ramses Hutagaol, SH, MH.

Dalam sidang,ke empat saksi yakni murlan nasution,razak,fahrin waruhu,nasaruddin masing masing saksi dicecar beberapa pertanyaan menyangkut kepemilikan lahan pak h.safii lubis dimulai dari murlan selaku pekerja imas tumbang dan rencek dan dapat dibuktikan murlan sesuai surat pernyataan pihak menejemen pt hutahayan yang ditandatangani oleh j.pasaribu selaku staf tanaman waktu itu,”tambahnya lagi saya (murlan red)pekerja dilahan milik pak h.safii lubis dan saya tahu betul tentang lahan tersebut”tegas murlan.

lanjut murlan lubis,semenjak lahan tersebut dikelola oleh pt hutahayan pak safii lubis tidak pernah menerima apapun bentuknya bunyi kesepakatan yang dibuat.”tambahnya.

penasehat hukum penggugat efesius sinaga saat ditanya masalah ke apsahan KUD setia baru menjawab”
KUD Setia Baru tidak terdaftar di Kementerian Koperasi UKM RI baik di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan hulu,” kata PH pengggugat yang akrab disapa Efesus Sinaga didampingi Ramses Hutagaol,Dan menjelaskan pada sidang sebelumnya sudah menyerahkan bukti-bukti lain bahwa lahan itu milik dari klaien mereka bukan KUD.

Selain itu lanjut Efesus Sinaga, sesuai di sidang PS sebelummya klien dan saksi meraka sudah menunjukkan didepan yang mulia hakim, dimana posisi lahan yang selama ini sudah dikuasai oleh PT Hutahaean Dalu-dalu, sambil berjalan pengukuran saat itu ada di blok, N 12, N 13, O 12, O13 dan O 11.lokasi lahan tersebut yang berada di areal Afdeling 8 perkebunan kelapa sawit Owner Harangan Wilmar Hutahaean tersebut.

“Dan sejak tahun 2002 yang sudah produksi kurang lebih 18 Tahun, tergugat PT Hutahaean red. Tidak ada pernah memberikan hak dari klaien kami. Sehingga dari bukti surat tambahan ini tidak terdatanya KUD Setia Baru, ini sudah jelas PT Hutahaean Ingkar Janji kepada klien kami,” jelasnya.

Dalam Wawancara wartawan Efesus Sinaga dan Ramses Hutagaul berharap yang mulia Majelis Hakim setelah perjalanan sidang gugatan perdata telah dilaksanakan serta bukti,-bukti yang sudah di serahkan dapat mem pertimbangkan dalam keadilan hukum, meski sidang ini masih terus berlanjut.

Sementara dari sidang sebelumnya, jawaban pembuktian bukti penggugat dari tergugat sudah dibacakan Reta Manulang dengan menguraikan dari awal kerjasama PT Hutahaean dengan KUD Setia Baru Tambusai yang akte notaris H.Ahamad Yunus, SH, pada perjanjian awal dengan luas 2.830 hektar, saat itu Rohul masih Kabupaten Kampar.

“Kami dari tergugat sudah membantah semua bukti dari penggugat, sesuai bukti dari PT Hutahaean. PT Hutahaean bekerja sama dengan KUD Setia Baru,bukan dengan pak h.safii Lubis jadi kami selaku kuasa hukum PT hutahayan menegaskan kalau tergugat ini pihaknya kurang seharusnya dicantumkan KUD setia baru”ucap PH tergugat.

Menurut PH tergugat mereka masih mengakui KUD setiabaru itu ada dan daptar anggotanya jelas terlihat ketika beberapa kali rapat anggota di kantor bupati Kampar pada saat sebelum mekar menjadi kabupaten Rokan hulu.

Tak mungkin ada asap kalau tidak ada api, “Namun kita tetap mengikuti sidang ini sampai putusan dari yang mulia majelis hakim,” pungkas Reta Manulang.(j.m/Awi)

banner 336x280