ROHUL, lintasbarometer.com
Pada Hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS)
Muhammad Adi, 24 tahun, laki laki, Islam, petani/pekebun, Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu melaporkan kepolsek tambusai utara dengan membawa dua orang saksi yakni Erwin tambak, 29 Tahun, Laki – laki, wiraswasta, Islam, Alamat Riau harapan Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu bersama rekannya Salman tambak, 27 Tahun, laki laki, wiraswasta, Islam, Alamat Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu
Maidi melaporkan tindak pidana curas yang diduga dilakukan oleh KAH,Tualang (Sumut) / 16 Oktober 1994,Pekerjaan wiraswasta, Alamat desa Firdaus kec. Sei rempah kab. Serdang Bedagai prov. Sumatera Utara beserta rekannya LTA,Medan / 15 Desember 1968, Pekerjaan Wiraswasta dan BAR,Medan/28 April 1967,Pekerjaan Wiraswasta.
kronologi kejadian berawal pada Senin tanggal 20 Juli 2020 sekira pukul 19.30 wib pelapor mengendarai mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ bersama dengan rekannya an ERWIN TAMBAK dari rumah kediaman saudara SALMAN TAMBAK dengan membawa jerigen minyak dari jalan baru desa Mahato, kemudian di tengah perjalanan orang yang tidak dikenal dengan mengendarai mobil merk Rush warna hitam secara tiba-tiba menghadang pelapor dan rekan pelapor kemudian orang yang tidak dikenal tersebut keluar dari mobil Rush warna hitam dengan membawa samurai dengan sarung warna merah dan langsung mengancam kemudian mengatakan “turun dari mobil kalian” kemudian pelapor dan rekannya keluar dari mobil setelah itu orang yang tidak dikenal tersebut mengatakan “mana uang” pelopor menjawab “tidak ada uang Bang” kemudian orang yang tidak dikenal tersebut menampar pipi sebelah kiri pelapor sebanyak 1 kali kemudian orang yang tidak dikenal tersebut meminta kunci lalu membawa pergi mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ,kemudian pelapor melihat orang yang tidak dikenal tersebut lengah setelah itu pelapor langsung melarikan diri setelah itu pelapor datang ke Polsek Tambusai Utara dan melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,Adapun barang yang hilang adalah mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah), selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Tambusai Utara guna pengusutan lebih lanjut.
setelah menerima laporan korban saat itu Kapolsek Tambusai Utara IPTU D.RAJA NAPITUPULU,SIK. dan Kanit Reskrim AIPTU JERRY WINTER,SH dan Personil Polsek Tambusai Utara langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan mobil korban yang diparkirkan di pinggir jalan baru PT TORGANDA, dan pada hari selasa Kapolsek Tanbusai Utara dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku pencurian dengan kekerasan berdasarkan laporan tersebut di atas sedang berada di DK 5 Sukadamai kec. Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu kemudian Kapolsek Tambusai Utara dan team langsung menuju lokasi dan saat itu dilakukan penghadangan namun mobil Rush warna hitam yang diduga pelaku melaju kencang kemudian terjadi pengejaran oleh Kapolsek Tambusai Utara dan team ketika berada di DK I desa Rantau sakti kec. Tambusai Utara mobil Rush warna hitam tersebut mengalami kecelakaan, kemudian Kapolsek Tambusai Utara langsung mengamankan 3 orang pelaku dan membawa pelaku tersebut ke Polsek Tambusai Utara sedangkan 2 orang lain nya melarikan diri ke kebun masyarakat dan langsung dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Tambusai Utara dan warga,hingga berita ini ditayangkan dua pelaku belum berhasil ditemukan.”terang kapolsek.
kita berhasil mengamankan tiga pelaku diketiga pelaku tersebut diringkus jajaran polsek tambusai utara di DK I Desa Rantau sakti Kec.Tambusai Utara Kab.Rokan Hulu dengan barang bukti
-1 Unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BK 1363 WF
– 1 unit mobil merk Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9871 MJ
– 1 ( satu ) Bilah Samurai
“pelaku dan barang bukti kita amankan di mapolsek tambusai utara guna proses lebih lanjut”ucap iptu d raja napitupulu.(h.nst,Awi/paur)