ROHUL, lintasbarometer.com
Satuan Lalulintas Polres Rokan Hulu akan menggelar operasi patuh Lancang Kuning 2020 yang dimulai pada Kamis 23 Juli, hingga Rabu 5 Agustus 2020, ada 8 sasaran prioritas, potensial, rawan laka lantas yang akan dikenakan tindakan tilang, dalam operasi patuh.
Untuk itu, masyarakat diminta melengkapi kelengkapan kendaraan serta mematuhi aturan berkendara di jalan raya.
Kepala Satuan Lantas Polres Rokan Hulu, AKP Andriyanto SKG SIK ketika dikonfirmasi via canal Selulernya mengatakan gelaran ini guna meminimalisir kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas
“Kita akan menggelar operasi dari 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Dengan tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara preventif dan humanis,” Kata AKP Andriyanto, Selasa (21/7/2020) Pagi.
Menurutnya, 8 Prioritas penindakan yakni Pengendara dibawah umur, dan Pengemudi yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman Safety belt, pengendara dan Penumpang motor juga diminta menggunakan Helm SNI,
Pengemudi Kendaraan bermotor yang mabuk karena penyalahgunaan Narkoba / Miras, Berkendara menggunakan Hand Phone, Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,dan, menerobos lampu pengatur lalulintas, ” Ujarnya
Selain itu Pengendara juga diminta melengkapi lampu utama dan lampu belakang dan tidak diganti dengan warna yang tidak sesuai standar.
“Serta melengkapi kelengkapan kendaraan bermotor mulai dari nomor polisi, spion, mpu utama, belakang, knalpot tidak standar. Kelengkapan administrasi SIM dan STNK,” bebernya.
Andriyanto menambahkan, Selain penindakan secara hunting, dalam Operasi Patuh tahun ini juga diberikan arahan tentang pelaksanaan new normal di pelayanan Samsat dan Satpas dengan protokol kesehatan.” Pungkasnya.(h.nst/Awi)