Mendagri Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau, Gubernur : Polri Harus Eksekusi Keputusan Hukum Perusahaan Pelanggar

Umum7295 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar atas upaya dan gerak cepat Pemerintah Provinsi Riau dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Negeri Lancang Kuning.

Apresiasi itu disampaikan Mendagri dalam rapat koordinasi khusus (rakorsus) masalah antisipasi kebakaran hutan dan lahan periode puncak kemarau 2020, di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (02/07/2020).

Rapat dipimpin langsung Menko Polhukam Mahfud MD dan dihadiri 26 kementerian/lembaga serta 12 gubernur dari provinsi yang rawan karhutla.

Apresiasi disampaikan Mendagri terutama karena Pemprov Riau sejak awal telah mengambil kebijakan dengan menetapkan status siaga darurat karhutla mulai 11 Februari-31 Oktober 2020.

“Penetapan status siaga darurat lebih awal membuat kita menjadi lebih waspada dan siaga,” ucap Mendagri.

Selain itu, Pemprov Riau juga sudah menetapkan Perda No 1/2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla. Perda ini berkekuatan hukum sehingga pelaku yang melanggar dapat dipidanakan.

Sistem informasi atau aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titik hotspot di lapangan melalui Aplikasi Lancang Kuning di Polda Riau juga layak diapresiasi. “Ini bisa jadi contoh bagi provinsi lain,” kata Mendagri lagi.

Hal lain, terkait program Kesatuan Pemangku Hutan ( KPH) di Riau juga mampu memberikan kontribusi dalam pergerakan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam perjalanan empat tahun, KPH Produksi telah memberikan tambahan Pendapatan Negara Bukan Pajak ( PNBP), menurunkan konflik tenurial, titik hot spot, dan tentu saja menurunkan deforestasi.

Sementara Gubri Syamsuar menyatakan komitmennya untuk terus menjaga Riau dari karhutla.

Namun Gubri juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengeksekusi keputusan hukum terkait beberapa perusahaan di Riau yang dinyatakan telah melanggar aturan.

Sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pelaku usaha yang jelas-jelas telah membakar hutan dan lahan di Riau. “Sanksi tegas harus ada agar para pelaku menjadi jera,” desak Gubri. (Brz/ Lbr)

banner 336x280