Bupati Rohul Resmikan Kantor Desa Rantau Sakti dan Bagikan Sertifikat Tanah

Rokan Hulu13567 Dilihat
banner 468x60


ROHUL, lintasbarometer.com

Terlihat wajah penuh bahagia dari Masyarakat Desa Rantau Sakti Kecamatan Tembusai atas kehadiran Bupati Rokan Hulu yang sudah dinanti nantikan Masyarakat. Rabu, 17/06/2020.

banner 336x280

Dengan Kehadiran Orang No1 di Rokan Hulu ini, Merupakan suatu jawaban bagi masyarakat akan kepastian kepemilikan lahan yang mereka miliki, sebab kehadiran Bupati ke Desa Mereka dalam rangka membagikan Sertifikat Tanah Sekaligus Peresmian Kantor Desa Rantau Sakti,Kec.Tambusai, Kab.Rokan Hulu.

Turut juga dihadiri Ketua TP PKK Rohul Hj Peni Herawati Sukiman, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Rohul Barikun SP, Kadis TPH Rohul Mubrizal SP MMA, Kadis PMPTSP Rohul Gorneng S.Sos M.Si serta Kepala OPD lainnya, Camat Tambusai Utara Mastur S.Sos M.Si, Kades Rantau Sakti Purwadi ST dan masyarakat Rantau Sakti.

Bupati H. Sukiman mengatakan Kantor Desa merupakan ujung tombak dan garda terdepan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat di Desa.

Dengan telah diresminya Kantor Desa ini diharapkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat kiranya semakin baik dan masyarakat memperoleh kemudahan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan, Kata Sukiman.

Kami berharap agar ini dijadikan momentum untuk meningkatan kontribusi terbaik dalam mendukung setiap kebijakan pemerintah. Keterbatasan sarana dan prasarana maupun personil aparatur desa, jangan dijadikan alasan untuk tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sebaliknya, semua itu justru harus dijadikan pemacu dan pemicu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Harapnya.

Pada kesempatan itu juga, Bupati H. Sukiman juga menyerahkan 27 sertifikat tanah Program Tora tahun 2020 ke warga Desa Rantau Sakti dan 7 Sertifikat untuk warga Mahato Sakti, dipusatkan dihalaman Kantor Desa Rantau Sakti.

Bupati H. Sukiman mengaku turun langsung ke Desa menyerahkan sertifikat ini kepada warga, sebagai bentuk kepeduliannya untuk memperjuangkan legalitas kepemilikan lahan milik masyarakat.

Diakui Sukiman penerbitan sertifikat ini tidak sesuai jumlah usulan Kepala Desa dengan realisasinya, hal itu diakibatkan beberapa lahan masyarakat masuk dalam kawasan HPT.

Tambah H. Sukiman, jika warga belum mengurus sertifikat, diharapnya untuk mengurusnya segera, jika ada hambatan, Ia akan berkoordinasi dengan ATR/BPN Rohul, karena itu sudah menjadi komitmen Pemkab Rohul dibawah kepemimpinannya agar kepemilikan tanah milik masyarakat di Rohul benar-benar memiliki legalitas.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Sakti Purwadi ST dalam sambutannya mengatakan dari usulan penerbitan sertifikat, hanya 23 Persil yang terealisasi. Karena terganjal regulasi beberapa lahan di Desa Rantau Sakti masuk kawasan HPT, sehingga usulan sertifikasi lahan warga hanya sebagian yang terealisasi.

Kami Desa Rantau Sakti dapat 23 Sertifikat, itupun upaya kita sudah maksimal. Usulan kita cukup besar untuk membantu masyarakat, karena ada regulasi/aturan Desa Rantai Sakti masuk wilayah HPT, jadi lahan yang kita ajukan untuk sertifikasi sebagian tidak terlaksana, Katanya.(H.nst/AWI)

banner 336x280