ROHUL, lintasbarometer.com
Polisi Sektor Rambah Hilir, (Polsek-Ramhil) Resor Rokan Hulu (Rohul), Daerah Riau, Sabtu, (30/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib, berhasil mengungkap dan menangkap satu orang laki-laki diduga Kasus Pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua.
Pelaku yang ditangkap bernisial DK berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/15/V/2020/Riau/Res.Rohul/Sek.Rambah Hilir, tanggal 27 mei 2020. Atas laporan korban bernisial YS 28 tahun perempuan, mengurus rumah tangga, Rt 01 Rw 01 Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir dan saksinya bernisial B 70 Tahun, laki – laki dan TH 30 tahun, laki – laki,Tani, alamat yang sama.
Data diterima reporter media ini Minggu, (31/5) disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting, SIK melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH membenarkan penangkapan pelaku setelah dilakukan lidik oleh anggotanya setelah menerima laporan korban.
“Waktu Kejadian kasus ini, pada hari Sabtu tanggal 09 mei 2020, sekira pkl 02.00 Wib berdasarkan laporan korban dan saksi nya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah kediaman B saksi yang berada di RT.01, RW. 01 Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir,” kata Kapolsek Rambah Hilir.
Lanjut Iptu Budi Ikhsani, kasus ini berawal pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 18.00 wib, Pelapor (Korban) Pergi ke rumah orang tua nya Sdr. BADUL untuk berbuka puasa bersama.
Setelah selesai berbuka puasa, selanjutnya korban memasukan sepeda motor merk Honda VARIO 150 BM 2063 MP ke dalam rumah tepatnya di ruang tamu dalam keadaan stang tidak terkunci dan STNK tersimpan dalam JOK sepeda motor tersebut, kemudian mereka satu rumah istirahat.
Lalu pada hari Sabtu sekira pukul 03.30 wib Sdr.BADUL (orang tua pelapor) bangun dan pergi ke dapur untuk sahur dan melihat pintu dapur sudah terbuka, selanjutnya B (saksi) pergi ke depan ruang tamu dan melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi, sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 15.000.000- (lima belas Juta Rupiah), atas kasus itu korban pun langsung membuat laporan polisi.
Setelah diterima laporan korban, pada hari Sabtu tanggal 30 mei 2020 Sekira pukul 11:00 Bripka Jaya Bakara, SH PS.Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir mendapat informasi pelaku pencurian dengan pemberatan berada di Desa Rambah Hilir atau Dusun Kulim Jaya yang diteruskan kepadanya dan saat itu saya perintahkan untuk melakukan penangkapan.
Kemudian, bersama Tim Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir berhasil menangkap pelaku yang sedang duduk didepan rumah warga. Dan saat ditangkap, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun karet masyarakat, namun tetap berhasil diamankan.
Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap pelaku yang mengaku bernisial DK dan diakuinya telah melakukan pencurian terhadap kendaraan roda dua merk Vario di Desa Muara Musu serta barang bukti sepeda motor tersebut telah dijual ke saudara bernisial B yang berada di Desa Rambah.
Kemudian Team Unit Reskrim bergerak ke Rumah B dan disana diamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor honda Vario milik korban yang disimpan didalam rumah tertutup terpal biru serta bodi sepeda motor sudah di cat pilox.
“Namun saat Bripka Jaya Bakara meminta supaya B ikut ikut ke Polsek Rambah Hilir untuk didengar keterangannya, namun saat itu B melakukan perlawanan dan dua orang istrinya berteriak mengatakan mengambil parang dan saat itu juga B berhasil melarikan diri ke dalam hutan,”.
“Karena B melarikan diri, Pelaku DK dan barang bukti, saat itu langsung dibawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Dan kini sudah ditahan, Sedangkan B akan dilakukan pemanggilan sesuai prosedur, bila tak di indahkan akan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kapolsek Rambah Hilir saat dikonfirmasi ulang.(h.nst/Tim).