KPK Panggil Pejabat Pemkab Mojokerto Terkait Gratifikasi Bupati Mustofa Kamal

Nasional, Umum6070 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Pengusutan itu ditandai dengan dipanggilnya kembali tiga saksi pada hari ini.

Ketiga saksi yang dipanggil KPK tersebut yakni, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kabuoaten Mojokerto, Drs Rachmat Suharyono; pihak swasta, Suyitno; serta Direktur PT Cahaya Indah Madya Pratama (PT CIPM), H Dhata Wijaya alias Doto.

Ketiganya bakal digali keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin (ZAB). Rencananya, pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut akan dilakukan di Mapolres Mojokerto.

“Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan tersangka ZAB. Tempat pemeriksaan di Polres Mojokerto,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (6/5/2020).

KPK kembali mengusut kasus ini setelah sekian lama tak tersentuh. Kasus ini sendiri sudah berjalan hampir sekira dua tahun. Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap tiga saksi tersebut terkait kasus ini.Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa dan bekas Kadis PUPR Mojokerto, Zainal Abidin, sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp3,7 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.Dalam proses penyidikan, KPK menduga gratifikasi itu ‎melibatkan keluarga Mustofa dengan menggunakan sarana perbankan.‎ KPK pun telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan itu, ‎tim penyidik KPK telah menyita uang senilai Rp4 miliar.Dari uang Rp4 miliar yang disita, terdapat Rp3,7 miliar yang ditemukan tim penyidik di rumah orangtuanya Mustofa. Uang tersebut disimpan di lemari di sebuah kamar.Selain uang, KPK juga telah menyita 13 kendaraan yang terdiri dari enam unit mobil dengan rincian satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Innova Reborn, satu unit Range Rover Evoque, satu unit Subaru, satu unit Daihatsu Pikap den satu unit Honda CRV. Kemudian, lima unit Jetski, dan dua unit sepeda motor.Atas perbuatannya, KPK Mustofa Kamal Pasa dan Zainal Abidin disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OZ/ Lbr)
banner 336x280