26 Kasus, Pekanbaru Jadi Daerah dengan Jumlah Positif Covid-19 Terbanyak di Riau

Pekanbaru, Umum12478 Dilihat
banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kota Pekanbaru tercatat menjadi daerah dengan jumlah kasus positif virus corona (covid-19) terbanyak dibanding daerah lain yang ada di Provinsi Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dari total 58 kasus positif covid-19 yang tersebar di wilayah setempat, 26 kasus di antaranya terdapat di kota Pekanbaru.

“Dari data sebaran kasus di Provinsi Riau, untuk Kota Pekanbaru total ada sebanyak 26 orang yang terkonfirmasi positif covid-19,” kata Mimi di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (4/5/2020).

Sementara, daerah urutan kedua dengan kasus positif covid-19 di Provinsi Riau, ditempati oleh Kota Dumai dengan total sebanyak 13 kasus.

Kemudian diikuti Kabupaten Indragiri Hilir sebanyak 5 kasus, Pelalawan sebayak 4 kasus, Bengkalis sebayak 4 kasus, Rokan Hulu 1 kasus, dan Siak 1 kasus.

“Saat ini ada tiga daerah yang belum terdapat kasus positif covid-19, yakni Rokan Hilir, Meranti, dan Kuantan Singingi,” terangnya.

Mimi pun berharap, masyarakat di Provinsi Riau dapat terus meningkatkan kesadaran dan kepedulian dalam mencegah terjadinya penyebaran covid-19.

“Tetap tenang dan tingkatkan kewaspadaan. Lakukan pembatasan fisik (physical distancing). Walaupun tidak sakit, belum tentu orang yang kita temui itu negatif covid-19 dan tidak menyebarkan virusnya. Maka pilihan yang terbaik adalah tetap di rumah dan hindari keramaian,” terangnya.

“Bila harus keluar, gunakan masker, lebih baik menggunakan masker kain dari pada tidak sama sekali, sesuai dengan imbauan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah penularan covid-19,” tambahnya.

Lanjut Mimi, masyarakat juga diimbnau untuk rutin mencuci tangan tangan dengan sabun dan air mengalir, jaga pola hidup sehat makan buah dan sayuran, rutin olah raga, serta mengonsumsi vitamin yang cukup.

“Tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya. Menjaga kerahasiaan data pasien merupakan kewajiban kita semua sesuai Pasal 57 UU 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Mari beri dukungan untuk pasien positif, PDP, ODP, dan tenaga medis. Jangan berstigma negatif terhadap mereka,” Imbau Mimi.

“Bila merasakan gejala, periksa diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat atau hubungi call center 0761-23810. Tetap berdoa, Insya Allah kita akan melewati semua ini,” demikian Mimi. (RB/ Lbr)

banner 336x280