JAKARTA, luntasbarometer.com
Pemerintah berupaya bisa mewujudkan relaksasi kredit perbankan hingga Rp500 juta, sebagai rangkaian stimulus terkait dampak pandemi Covid-19.
Para debitur yang tergolong sebagai pelaku usaha atau orang yang meminjam dana untuk kegiatan produksi, nantinya akan mendapatkan penundaan pembayaran cicilan pokok selama 6 bulan, pembebasan bunga selama 3 bulan pertama, dan potongan bunga sebesar 50 persen pada 3 bulan selanjutnya.
Sama persis seperti relaksasi kredit yang diberikan pemerintah kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR).
Untuk itu, saat ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mendiskusikannya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
“Ini menyangkut seluruh debitur yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan dan tentu yang punya track record yang baik,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (22/4).
Program stimulus Covid-19 akan terus dievaluasi dan seluruh kebijakan yang terkait dengan sektor keuangan akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Sebab penundaan pembiayaan dari para debitur akan berpengaruh dengan kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya kepada nasabah.
“Itu yang dijaga secara hati-hati oleh OJK, BI, dan kami,” kata Sri Mulyani.
Pandemi Covid-19 telah membuat runtuh berbagai sektor ekonomi. Pemerintah berusaha memberikan berbagai stimulus untuk membantu rakyat yang terdampak.
Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menghitung dengan cepat sektor yang terdampak itu.
Semua sektor usaha, baik mikro, kecil, dan menengah harus mendapatkan bantuan.
Pemerintah harus cepat memilah setiap usaha berdasarkan kondisi terkini, mulai dari yang terparah hingga yang justru dapat mengambil peluang di tengah masa pandemi. (Rmol/ Lbr)