JAKARTA,lintasbarometer.com
Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Kebijkan ini pun berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2020.
Ada beberapa kelonggaran yang diberikan seperti penurunan batas maksimum suku bunga. Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan keringan terkait besaran denda dari keterlambatan pembayaran kartu kredit.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, BI juga mendukung penerbitan kartu kredit oleh perbankan. Sebab menurutya, kebijakan penerbitan kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
“Kemudian penurunan sementara nilai pembayaran minimum menjadi 5%, sebelumnya pembayaran minimum 10% berlaku pada 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020,” ujar Perry. (Okzone/ Lbr)