Menteri Kesehatan Terawan Terbitkan Permenkes, Ini Kriteria Daerah Bisa Ditetapkan PSBB

Nasional, Umum14195 Dilihat
banner 468x60

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disesae (Covid)-19. Di dalam Permenkes tersebut, tertuang kriteria wilayah yang bisa menerapkan PSBB.

banner 336x280

Permenkes tersebut dibenarkan Agus Wibowo, Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB. Dalam hal ini, BNPB diketahui merupakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Ya (sudah terbit),” ujar Agus saat dikonfirmasi Okezone, Minggu (5/4/2020).

Adapun kriteria daerah yang bisa ditetapkan PSBB tertuang pada Pasal 2, yakni (a) jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan (b) terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Kemudian, pada Pasal 3, Menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota. Di Pasal 4, Gubernur/bupati/wali kota dalam mengajukan permohonan PSBB kepada menteri harus disertai data:

a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;

b. penyebaran kasus menurut waktu; dan

c. kejadian transmisi lokal.

Selain data tersebut, kepala daerah juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Kemudian, pada Pasal 5 disebutkan, Ketua Gugus Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Di Pasal 7, Menteri membentuk tim yang bertugas melakukan kajian epidemiologis dan melakukan kajian aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan. Dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah.

Berdasarkan hasil kajian, tim memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri dalam waktu paling lama 1 (satu) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Selanjutnya pada Pasal 8 disebutkan, Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan. Penetapan dilaksanakan dengan mempertimbangkan rekomendasi tim dan memperhatikan pertimbangan dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Bila suatu daerah tidak memenuhi kriteria, pada Pasal 10 disebutkan, dalam hal kondisi suatu daerah tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri dapat mencabut penetapan PSBB. ( okezone/ Lbr)

banner 336x280