Bupati Rokan Hulu Keluarkan Perbup No 15 Tahun 2020

Politik, Rokan Hulu1590 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah Covid 19, Pemerintah Daerah Rokan Hulu saat ini sudah siapkan pergeseran anggaran untuk penanganan penyebaran Covid 19.

Bupati Rokan Hulu H.Sukiman menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No 15 tahun 2020 tanggal 01 april 2020, Anggaran untuk penanganan penyebaran Covid 19 Sudah disiapkan hal ini disampaikan di kediamannya, kamis (02/04).

“Saat ini sudah banyak upaya dan tindakan yang dilakukan dalam pencegahan Penyebaran Covid 19 di Rokan Hulu, bahkan untuk anggaran pun saat ini juga sudah dipersiapkan, akan tetapi jumlah besaran anggaran yang dipersiapkan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang diperlukan untuk penanganan pencegahan Penyebaran Covid 19 ini,” ungkap Sukiman yang dikutip Kehumasan Setda Rokan Hulu.

Pergeseran atau pengalihan Anggaran ini kata Sukiman diambil dari Angaran yang dipandang perlu ataupun bisa dipotong, akan tetapi Anggaran yang berkepentingan langsung bagi rakyat tidak akan di ganggu ataupun di alihkan, ungkapnya,

“Anggaran ini akan kita pilah atau pertimbangkan dalam artian kepentingannya, lebih utama mana kepentingannya kalau memang lebih utama untuk keperluan pencegahan maka akan kita coret dan dipergunakan untuk pencegahan Covid 19,” pungkas Orang No 1 di Rokan Hulu ini.

H.Sukiman (bupati) juga berharap semoga permasalahan ini bisa diatasi dengan baik dan tidak menimbulkan kepanikan di tengah-tengah masyarakat.

Sebelumnya juga sudah diberitakan,bahwa dalam rangka penanganan Covid-19 Pemkab Rokan Hulu menggeser anggaran sebesar Rp 13 milyar, dan itu sudah disepakati dan disetujui oleh pihak legislator Rokan hulu,
(H.nst/AWI)

banner 336x280