ROHUL, lintasbarometer.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda termasuk Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Meski demikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu masih menunggu keputusan resmi terkait penundaan itu.
“Sampai saat ini belum ada surat resmi penundaan dari KPU RI, yang ada hanya hasil RDP sementara yang belum ada hasil resminya. KPU Rohul saat ini masih menunggu Perpu dan Perubahan undang-undang,” cakap Ketua KPU Rohul Elfendri, Selasa (31/3/2020).
Dikatakan Elfendri, jika nantinya sudah ada keputusan final terkait penundaan Pilkada Rohul dengan sudah adanya Peraturan Pemerintah (Perpu) dan Perubahan Undang-Undang Pilkada Serentak maka semua tahapan yang belum dilaksanakan oleh KPU Rohul pastinya akan ditunda seluruhnya.
Sementara, jika ada tahapan yang dirasa belum pas saat tahapan Pilkada dilanjutkan maka akan disesuaikan lagi kemudian setelah adanya lampu hijau terkait kapan Waktu Kelanjutan pelaksanaan Pilkada tersebut. Begitu juga, tahapan-tahapan Pilkada lain yang masih
sesuai, pasca kelanjutan Pilkada dilaksanakan maka akan tetap dilanjutkan.
“Saat ini tahapan Pilkada Rohul yang sudah selesai dilaksankan KPU Rohul itu baru sampai pembentukan badan adhoc PPK dan rekrutmen PPS. Sementara untuk Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), serta pencocokan dan penelitian data pemilih belum dilaksanakan,” ujarnya.
Elfendri juga mengaku KPU Rohul saat ini sudah menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) guna efesiensi anggaran di tengah ketidakpastian kelanjutan tahapan pilkada Rohul 2020.
Ketika ditanya apakah KPU Rohul siap mengembalikan anggaran Pilkada Rohul ke pemerintah dikarenakan dimana sebelumnya KPU Rohul sudah menerima Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Rohul sebesar Rp28,5 miliar, Elfendri menyatakan hal itu tergantung dari keputusan pemerintah.
“Jika Pilkada ditunda, sepertinya anggaran itu akan dikembalikan khusus anggaran-anggaran yang belum terpakai sesuai tahapannya. Perkiraan kami, anggaran pilkada Rohul yang baru terpakai tahun 2019 dan 2020 itu sekitar Rp1 Miliar. Jika berdasarkan NPHD yang diterima KPU untuk Anggaan Pilkada Rohul sekitar Rp28,5 Miliar artinya ada sekitar Rp27-27,5 miliar yang siap dikembalikan,” ujarnya.
Jika nantinya anggaran Pilkada Rohul dikembalikan, lanjut Elfendri, maka untuk anggaran kelanjutan pelaksanaan Pilkada Rohul tentunya KPU Rohul harus menerima NPHD baru, karena pastinya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru yang mengatur tentang hal itu.
“Intinya Kami siap, jika nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah memutuskan bahwa Anggaran Pilkada itu dikembalikan untuk penanganan Covid-19 maka kami siap mengembalikannya,” pungkas Elfendri. (Clh/ Lbr)