ROHUL, lintasbarometer.com
Pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 10.30 Wib Polsek Tambusai utara telah mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana Penyalagunaan Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Hal ini diketahui berdasarkan laporan Polisi nomor : LP.A /11 / III / 2020 / Riau / Res. Rohul / Sek Tambut tanggal 21 Februari 2020 WIDODO Als.DODO Bin MASIDI umur 36 thn berakamatkan Bandar Sari Rt 002 Rw 002 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu diringkus Polsek Tambusai Utara
Saksi penangkapan waktu kejadian yaitu,, Sahat Sihotang, 36 tahun, kristen, Polri, Aspol Polsek Tambusai Utara Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu bersama MUHAMMAD IRPAN, Laki-laki, 32 tahun, islam, Tani, KM.22 sukajaya mahato Rt 006 Rw 002 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan Hulu.
Dikatakan AKP Nurman SH MH pada rilis Paur bermula di km 23,Dusun Sukajaya Mahato Rt 006 Rw 002 Desa Mahato Kec. Tambusai Utara Kab. Rokan hulu.
Pada hari sabtu tanggal 21 Maret 2020 sekira pukul 08.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara AIPTU JERRY WINTER,SH mendapat informasi dari Masyarakat bahwa disebuah Rumah di KM 23 Desa Mahato sering dilakukan transaksi Narkotika, kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit reskrim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Tambusai Utara AKP NURMAN SH.,MH.
Kemudian mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Tambusai Utara AKP NURMAN SH.,MH langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan ditempat yang di informasikan tersebut bersama Kanit reskrim anggota polsek tambusai utara, dan setelah Kapolsek Tambusai utara AKP NURMAN SH.,MH dan team sampai di tempat yang di informasikan saat itu Kapolsek Tambusai utara dan Team melihat seorang laki – laki seperti yang di informasikan yang sedang memperbaiki sepeda motor saat itu Kapolsek Tambusai Utara dan Team langsung melakukan penangkapan terhadap laki laki tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan ternyata benar “dari kantong celana depan sebelah kanan pelaku saat itu pihak kepolisian berhasil menemukan 2 ( dua ) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 6 ( enam ) buah plastik bening dan dari kantong depan sebelah kiri pelaku ditemukan 1 (satu) unit handphone nokia warna biru,pungkas Nurman SH MH.
Dilanjutkan setelah mendapatkan barang bukti dari badan pelaku saat itu dilakukan penggeledahan kamar pelaku dengan didampingi oleh Ketua RT dan Kadus setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan kamar dari bawah tempat tidur pelaku pihak kepolisian menemukan 1 ( satu ) buah pipet sendok, dan setelah itu ditanyakan kepada pelaku darimana pelaku mendapatkan barang bukti saat itu pelaku mengatakan barang bukti tersebut didapatnya dari MUL dan saat itu Sdr MUL berhasil melarikan diri.
Saat ini terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.ucap AKP Nurman SH MH. (h.nst)