Rapat Paripurna Tentang Pendapat Fraksi Terhadap Ranperda Riparda dan OPD

Galeri, Politik, Rokan Hulu1819 Dilihat
banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hulu, Selasa 17 Maret 2020 melakukan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032 Dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.

Dihadiri Bupati Rokan hulu yang diwakili Sekda kabupaten Rohul, H.Abdul Haris Lubis, Sekretaris DPRD Rohul Budi Kasino, hadir juga 27 anggota DPRD Rohul, TNI-Polri dan insan Pers serta staf ahli lainnya.

Rapat paripurna tersebut melanjutkan rapat yang sempat ditunda sebelumnya dimana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu menggelar Rapat Paripurna Retrebusi Jasa Umum (RJU), di Kantor DPRD Rohul, Jalan Panglima Sulung, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah pada Selasa (25/2/2020) lalu.

Saat itu paripurna dipimpin, Wakil Ketua DPRD Rohul dari Partai Golkar Rohul, Nono Patria SE,  dihadiri Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Sekdakab Rohul H Abdul Haris Lubis, Sekrtetaris DPRD Rohul, Budi Kasino, hadir 27 Anggota DPRD Rohul, Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Rapat Paripurna tersebut, beragendakan penyampaian Laporan Pansus terhadap Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011 Tentang Retrebusi Jasa Umum sekaligus Pengambilan Keputusan.

Pada keaempatan itu, penyampaian Fraksi Partai Demokrat Kabupaten  Rohul, H Firdaus, mengatakan pihaknya menyetujui Ranperda itu, jika hal tersebut tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga ke depan Rohul lebih baik, kita intinya melakukan semua  ini untuk kemaslahatan masyarakat Rohul,” pungkasnya.

Kemudian, Fraksi Nasdem Ali Imran Nasution mengatakan pihaknya menyetujui dan mendukung  perubahan RJU baik itu untuk menara telekomunikasi dan pengujian kenderaan bermotor.

“Namun pihak Pemerintah, perlu mensosialisasikannya dan  mengefektifkan pembayaran non tunai, sehingga bisa menciptakan pelayanan yang lebih profesional,” tuturnya.

Selanjutnya, Fraksi PKS Sahbana Lubis, pada dasarnya menyetujui Ranperda tersebut, namun harus mengatur jarak menara telekomunikasi itu dengan pemukiman masyarakat, hal ini perlu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Kemudian pemerintah harus menindak tegas, jika ada Menara Telekomunikasi yang izin sudah habis,” tegas Ali Sahbana.

Kemudian, pada saat itu, masing-masing  Fraksi lain juga menyampaikan laporan terhadap laporan RJU, yakni Partai Golkar, PDIP, Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN) dan lainnya.

Kemudian, setelah selesai penyampaian perubahan RJU tersebut pimpinan rapat menyampaikan akan dilanjutkan setelah penjadwalan BANMUS DPRD kembali.

Tepatnya hari ini Selasa 17 Maret 2020 paripurna dipimpin langsung oleh ketua Novliwanda dan korum maka paripurna DPRD kabupaten Rokan hulu telah dianggap sah,pungkas Wanda.(h.nst/galery/dprd)

banner 336x280