PEKANBARU,lintasbarometer.com
Dalam agenda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kota Pekanbaru, Walikota Pekanbaru menyoroti persoalan limbah medis B3 ditengah pembangunan kota.
“Saat ini kita hanya fokus pada limbah rumah tangga, padahal limbah medis lebih berbahaya,” kata Walikota saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Senin (3/2/2020) di Pangeran Hotel Pekanbaru.
Dikataknnya, ada limbah medis yang dibuang sembarangan. Limbah medis yang dibuang sembarangan itu, kata dia, berdampak negatif pada lingkungan.
Jika lingkungan rusak, akan berdampak besar bagi kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru. Ia meminta dinas terkait agar mengawasi secara ketat pengangkutan limbah medis.
Apalagi beberapa waktu lalu, ada sejumlah temuan limbah medis yang berasal dari rumah sakit di Pekanbaru. Limbah berbahaya itu ditemukan di wilayah Kabupaten Pelalawan dan kawasan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai.
“Mungkin ada temuan lagi di kawasan Pekansikawan,” kata dia.
Ia menambahkan, saat ini belum ada kejelasan alur pembuangan limbah medis ini. Walikota mempertanyakan legalitas mitra kerja rumah sakit untuk membuang limbah medis.
Walikota juga meragukan proses pengangkutan limbah medis ini lantaran biaya angkutannya cukup murah. Rumah sakit hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per kilogram.
Ia ragu sampah itu sampai ke Jakarta untuk pemusnahan. Pasalnya incinerator atau pembakar sampah hanya ada di Jabodetabek. “Kalau harga segitu, saya ragu bisa sampai di sana,” kata dia.
Kondisi tidak menutup kemungkinan limbah medis masih dibuang sembarangan. Ia mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru menindak tegas agar pengangkutan limbah tidak dilakukan sembarangan.
“Harus ada juga edukasi bagi masyarakat, agar tidak buang sampah sembarangan,” tegasnya. (R24/lbr)