PEKANBARU,lintasbarometer.com
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menerbitkan rute lintas angkutan barang atau truk bertonase besar. Diketahui saat ini telah menyiapkan empat jalur yang boleh dilalui.
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Edi Sofyan mengatakan, saat ini masih dalam sosialisasi tahap pertama. Pekan depan, Dishub kembali menggelar pertemuan dengan transporter untuk sosialisasi tahap kedua.
“InsyaAllah pertengahan Februari. Kita akan sosialisasikan lagi senin depan sebelum diterapkan,” kata Edi, Rabu (29/1/2020).
Data dari Dishub Kota Pekanbaru, ada empat jalur yang dibolehkan. Jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan. Kata dia, truk ini bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Edi menjelaskan, jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju tugu menabung di Jalan Riau Ujung.
Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru – Teluk Kuantan. Jika ingin ke lintas Timur trus harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur.
“Truk angkutan barang yang melintas di luar rute tentu bakal ditilang oleh satlantas polres nantinya,” kata dia.
Namun truk bisa melintas pada ruas jalan tertentu pada jadwal yang ditentukan. Mereka boleh melintas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Sejumlah ruas jalan kota yang bisa dilintasi truk pada waktu itu di antaranya Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jendral Sudirman.
“Kami tekankan, bukan kami melarang melintas tetapi kami mengatur,” jelasnya. (R24/lbr)