Aturan Tetap Dijalankan Meski Pihak PMKS Era Sawita Menolak

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemberian Sanksi terhadap Pabrik Minyak kelapa Sawit (PMKS) PT. Era Sawita yang berada di wilayah Desa Kepenuhan Barat Mulia, Kecamatan Kepenuhan, belum lama ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(Kadis-PMPTSP)Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Gorneng S.Sos, M.Si.

“Ya pak. Didalam SK ada beberapa poin yang harus mereka manajemen PMKS PT. Era Sawita. dikasih waktu 10 hari sejak SK diterbitkan untuk menyelesaikan,” ungkap Gorneng mantan Kadis Komunikasi dan Informasi Kabupaten Rokan Hulu kepada reporter media ini Selasa, (28/1/2020) sore.

Terkait ada informasi surat penolakan dari Manajemen PMKS PT Era Sawita, kata Gorneng,

“Itu hak mereka, tapi keputusan tetap berjalan,” tegasnya.

Untuk diketahui SK sanksi yang disebut Kadis PMPTSP Rokan Hulu tersebut, Surat Keputusan Nomor: KPTS 503/DPMPTSP-IPAL tentang Pembekuan Izin Pemanfaatan Air Limbah PT Era Sawita pada Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat.

Sanksi tersebut diberikan atas dugaan pencemaran sungai oleh limbah cair dari PMKS PT. ES sehingga matinya ikan pada Tanggal 25 Juli Tahun 2019 yang lalu yang dibuktikan keluarnya hasil pengujian (Report Of Analysis) No 303.04/LHP/VII/2019 Tanggal 07 Agustus 2019 Lalu.

Sehingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu saat itu juga, sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: KPTS 660/DLH/set/77/2019 Agustus 2019 Tentang Rekomendasi Penerapan Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintah kepada PMKS PT Era Sawita.

Saat hal ini di Konfirmasi kepada Pihak Manajemen PMKS PT. Era Sawita Kepenuhan melalui Kepala Tata Usaha (KTU) Benny di kirim di pesan WhatsAppnya belum direspon, ditelefon, aktif sayang tidak diangkat dan dikirim pesan Short Message Service (SMS) juga tidak dibalas sampai ditunggu beberapa saat sejak jam 17.50 Wib.

Saat dikonfirmasi lagi, Jawab Benny, “Maaf pak mungkin bapak salah alamat saya bukan KTU Era Sawita”

“Dulu saya KTU era. Saya keluar tahun 2016,” tulisnya lagi di pesan WhatsAppnya. Dicoba untuk di sambungkan ke Manajemen PT ES, karena ada berita Dinas Perizinan Rohul, namun dibuka pesan, tapi tak direspon. Namun ada sumber bahwa nomor itu memang nomor Telefon KTU PT ES.

Untuk diketahui pada pemberitaan media sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Lingkungan Hidup sudah memberikan sanksi paksaan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Era Sawita yang berlokasi di Desa Kepenuhan Barat, Kecamatan Kepenuhan.

Karena terbukti, telah mencemari anak Sungai Muara Kuku dari pembuangan limbah perusahaan yang beroperasi di hulu Sungai Muara Kuku yang diketahui oleh masyarakat setempat, 25 Juli lalu.

Hal itu terungkap dari hasil ekpose sampel limbah cair PKS PT Era Sawita oleh DLH Rohul di aula rapat Kantor Dinas LH Rohul, Selasa (13/8) petang.

Turut hadir dalam rapat mediasi itu, perwakilan manajemen PT Era Sawita, perwakilan pemerintah desa dan masyarakat.

Diketahui, pencemaran anak Sungai Muara Kuku dari air limbah tangkos PKS.

Di mana pencemaran lingkungan yang terjadi bulan lalu, merupakan ketiga kalinya terjadi, di mana pada Oktober 2014 dan Februari 2016 yang mengakibatkan matinya ikan dan biota yang ada di sungai.

Akibat tercemarnya air sungai Muara Kuku akibat limbah cair, maka air sungai yang selama ini digunakan untuk keperluan mandi, cuci piring dan air bersih oleh masyarakat, termasuk anak-anak Pondok Pesantren Nizammudin yang berada di dekat sungai, tidak bisa dimanfaatkan lagi

Kepala Dinas LH Rohul Drs Hen Irpan MSi melalui Kabid Penataan dan Penaatan Dinas LH Rohul Muzayyinul Arifin, mengatakan hasil uji sampel limbah dari Laboratorium DLH Rohul, diketahui ada benang merah, bahwasanya sumber limbah dari tandan kosong (Tankos) diduga dari PKS PT Era Sawita yang mencemari anak sungai Muara kuku.

‘’Rapat mediasi ini akan dilanjutkan hingga waktu tak ditentukan, karena pengadu sendiri, dalam hal ini Zulkifli Said selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nizamuddin, sedang menunaikan ibadah haji,’’ ujarnya saat itu.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi konfirmasi dari manajemen Pabrik Minyak Kelapa Sawit itu. (H.nst).

banner 336x280