PEKANBARU,lintasbarometer.com
Proyek pemasangan pipa untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) banyak menuai kecaman dari warga Pekanbaru, terutama Kecamatan Sukajadi. Mendengar aspirasi warga itu, DPRD Pekanbaru mendesak kontraktor proyek IPAL segera menuntaskan pekerjaannya.
“Kami mendorong kontraktor untuk menggesa proyek ini. Mereka harus menuntaskannya agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (29/1/2020).
Pasalnya, Komisi IV cukup banyak menerima keluhan dari masyarakat. Seharusnya, pelaksana proyek menggesa pengerjaan.
Kesempatan yang sama, Project Implementation Support Consultant (PISC) Metropolitan Sanitation Management and Investment Project (MSIP) Yan Haryadi mengungkapkan, proyek pemasangan pipa IPAL ini guna menyalurkan limbah tinja dari tiap rumah warga. Apalagi, pemukiman cukup padat di Pekanbaru.
“Pemukiman yang padat ini membuat air tanah perkotaan tercemar. Itulah gunanya proyek IPAL ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, proyek ini didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Tak hanya itu, sumber anggaran juga berasal dari Asian Development Bank (ADB).
“Masa pengerjaan proyek ini mulai dari 2018 hingga 2023. Lokasi IPAL berada di Kawasan Bambu Kuning, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya,” ungkap Yan Haryadi.
Ia mengakui jika ada beberapa permasalahan yang muncul akibat proyek ini, salah satunya jalan yang rusak. Kontraktor akan melakukan pengaspalan bekas proyek jika tanah sudah padat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Indra Pomi Nasution mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan izin wilayah untuk proyek ini. Selama pengerjaan proyek IPAL ini, banyak protes dari warga.
“Proyek ini berfungsi untuk mengolah limbah rumah tangga. Parit yang ada nantinya tidak kotor dan kumuh seperti sekarang,” ucap Indra Pomi. (R24/ lbr)