Sidang Tiga Perkara MERGER AKUISISI Digelar Hari ini

banner 468x60

JAMARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

KPPU menggelar persidangan atas tiga perkara Merger Akuisisi pada hari Selasa (28/1/2020  yaitu dua agenda penyerahan kesimpulan dan satu agenda sidang pemeriksaan saksi.

Sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Chandra Setiawan serta Ukay Karyadi dan Harry Agustanto sebagai Anggota Majelis.

KPPU Telah memanggil PT FKS Multi Agro, Tbk selaku terlapor dalam Perkara Nomor 19/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) atas saham PT Terminal Bangsa Mandiri.

Sidang digelar dengan agenda Penyerahan Kesimpulan dari Investigator dan Terlapor kepada Majelis Komisi.

Secara bersamaan digelar pula sidang pemeriksaan Perkara Nomor 20/KPPU-M/2019 tentang dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan atas Saham PT Kharisma Cipta Dunia Sejati yang juga dilakukan oleh PT FKS Multi Agro, Tbk. Sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Harry Agustanto, serta Ukay Karyadi dan Chandra Setiawan sebagai Anggota Majelis.

Perkara Merger lainnya dipimpin oleh Ketua Majelis Guntur Saragih serta Dinni Melanie dan Afif Hasbullah selaku Anggota Majelis pada Perkara Nomor 18/KPPU-M/2019 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) atas saham PT. Mitra Barito Gemilang oleh PT. Astra Argo Lestari, Tbk digelar dengan agenda Pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Terlapor. (J.Tobing*)

banner 336x280