Wakil Ketua KPK: “Ke Depan Pemanggilan Saksi Harus Izin Pimpinan”

Politik956 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan pimpinan jilid V akan mengubah sistem pemanggilan saksi terkait sebuah perkara atau kasus. Ke depan, penyidik harus meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan KPK untuk memanggil seseorang yang ingin diperiksa sebagai saksi.

Nawawi menyampaikan, pimpinan KPK telah memberitahu kepada Direktur Penyidikan KPK terkait perubahan sistem ini pada dua hari yang lalu. Dia mengatakan, perubahan ini dilakukan agar saksi yang diperiksa juga bisa diketahui oleh pimpinan.

“Kita tidak mau ada praktik pemanggilan saksi yang hanya didasarkan dari pertimbangan penyidik, tapi pimpinan harus mengetahui dalam kapasitas apa seorang saksi dipanggil,” katanya dalam rapat kerja (Raker) bersama Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Izin tersebut, menurut Nawawi juga untuk menghindarkan adanya pertimbangan subjektif pernyidik terkait pemanggilan saksi. Beberapa waktu lalu, dia melihat ada pemberitaan yang menuliskan seseorang dipanggil sebagai saksi kemudian diperiksa selama kurang lebih 12-14 jam. Dia merasa heran mengapa saksi tersebut bisa diperiksa penyidik selama itu.

“Kebetulan saya berlatar belakang hakim, seingat saya berita acara itu paling bantar itu 6-7 jam, kok sampai 12-14 jam. Itu yang ditanyain apa? Kami ingin penyidik kerja betul-betul profesional,” ujarnya.

Ke depan, Nawawi berharap, penyidik telah menyiapkan daftar pertanyaan terkait pemanggilan tersangka, saksi dan ahli. “Jadi begitu mereka datang, cukup dipaparkan pertanyaan yang sudah kami siapkan, untuk kepentingan apa mereka dipanggil dengan begitu kami bisa mengirit waktu pemeriksaan terhadap tersangka,” tuturnya.

Nawawi juga meminta agar pemanggilan saksi terhadap suatu perkara agar tidak terlalu banyak. “Ada sebuah perkara sampai 80-100 saksi. Di sidang kita dengar itu paling 20 orang sudah cukup. Berkas jadi tebal,” ujarnya. (In/Lbr)

banner 336x280