ROHUL, lintasbarometer.com
Lagi dan lagi terkait sengketa lahan antara masyarakat Tiga desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur dengan PT Hutahaean di wilayah Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, masih terus berlanjut, meski sudah berulang kali mediasi, baik di Pemerintah dan DPRD setempat sebelumnya namun belum ada kejelasan.
Hari Ini, Rabu, (22/1/2020) lagi Hearing di Pimpin Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu H. Arif Reza Syah, Lc, Anggota Murkhas, S.Pd, Emon Casmon, bersama lintas komisi, H.Abdul Muas, H.Depredi Kurniawan S.Pd, H. Muhamad Aidi, SH, Mukhlizar, SH, Muhamad Ilham, Faizul dan Budiman.
Sementara dari Pemerintah ada Kabid Sarana Parasarana Dinas Peternakan dan Perkebunan Rohul Samsul Kamar didampingi Kasi Enhadi, dari BPN Misdawati Kasi Permasalahan, ada Camat Tambusai Muamer Ghadafi, Kades Tambusai Timur Marabona Hasibuan, Kades Lubuk Soting Marposo Siregar, SE, Kades Tingkok Herman Lubis.
Hadir para tokoh masyarakat tiga Desa Tingkok, Lubuk Soting, Tambusai Timur, H. Janna lubis,m.jalil, Marakaya, Roba’a Nasution, pengurus Gempar Ketua Alexander Lubis, Sukrial Halomoan Nasution, Balyan Nasution, Dahrin Hasibuan, Juli, Daman huri dari GMTT ada Faisal, Roganda dan lainnya.
Mengawali hearing, dibuka Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu Arif Reza Syah, dilanjutkan dari Disnakbun Rokan Hulu yakni Kabid Sarpras Samsul Kamal mengatakan catatan dari dinasnya terkait lahan dikuasai saat ini PT. Hutahaean di Tambusai Timur itu, memang tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) hanya ada Izin Usaha Perkebunan (IUP) 2.800 Hektar.
“Catatan Dinas Perkebunan dan Kehutanan saat itu hanya IUP 2800 ha, namun alasan PT Hutahaean pada masalah ini yang sudah beberapa kali mediasi, karena pola kerjasama tidak terlaksana sesuai SK perjanjian awal,” kata Samsul Kamar mewakili Kadisnakbun Rokan Hulu
“Selain dari lahan dari Tambusai Timur juga PT Hutahaean miliki lahan diwilayah Kecamatan Tambusai yang ada HGU nya seluas 4800 hektar,” tambahnya lagi.
Sementara itu mewakili Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hulu Kasi Permasalahan Misdawati membenarkan ada lahan Tambusai Timur di PT Hutahaean tidak ada HGU dan hingga saat ini belum diurus.
Lanjutnya, yang ada HGU PT. Hutahaean sesuai data BPN, lahan PT. Hutahaean awalnya hutan yang dikonversi menjadi lahan Perkebunan seluas 4634 hektar sejak tanggal 1 Juli 1993- 11 Desember 2028, berubah menjadi 4.634, 34 hektar dan saat ini menjadi 4.800 hektar sejak tanggal 27 November 1997.
“Jadi ada lahan PT. Hutahaean Tambusai Dalu-dalu yang belum mengantongi HGU yang saat ini menjadi permasalahan dengan masyarakat Tambusai Timur,” tuturnya.
Dalam hearing itu, perwakilan masyarakat Desa Tambusai Timur, Lubuk Soting dan Tingkok mengharapkan melalui hearing DPRD Rokan Hulu periode 2019-2024 menuntaskan permasalahan lahan mereka yang sudah dikuasai PT. Hutahaean sejak tahun 1993 tersebut.
Dikatakan H. Janna sebenarnya masyarakat sudah lama mengharapkan hasil mediasi dari Pemerintah dan DPRD Rakan Hulu sebelumnya bisa selesai, namun sayang sekali sampai saat ini kembali di hearing lagi.
“Lahan kami di PT Hutahaean itu sudah kurang lebih 20 tahun mereka nikmati hasilnya, kami yang miliki lahan hanya sebagai pendengar dan penonton saja. Untuk itu kami mengharapkan melalui bapak-bapak Dewan Komisi II ini dapat menyelesaikan lahan kami ini,’ ungkap H.Janan, Abdul Jalil dan Sukrial Halomoan Nasution dan Roganda.
“Kalau tidak lagi PT. Hutahaean berikan hak kami, biar juga kami tau dan apabila juga tidak ada lagi penyelesaiannya, kedepan ini kami akan masuk kedalam perusahaan itu dan melarang untuk memanen buah kelapa sawit dilahan kami tersebut,” tegas Sukrial Halomoan Nasution.
Ditegaskan perwakilan masyarakat Desa Tingkok Budiman yang juga anggota DPRD Rokan Hulu, dirinya berterima kasih ke pihak Komisi II DPRD Rohul periode 2019-2024 yang sudah bersedia kembali hearing sengketa lahan mereka masyakarat tiga desa, meski PT. Hutahaean tidak datang.
Selanjutnya, Budiman putra H.Safii Lubis merasa kesal dan mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Hutahaean, yang diumpamakannya, “seperti zaman penjajahan Belanda dulu”.
Padahal Ownernya Harangan Wilmar Hutahaean pada mediasi sebelumnya di Ruang Pertemuan di Hotel Labersa Pekanbaru dia sudah mengakui lahan kami masyarakat yang dikelola perusahaannya menjadi perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 835 hektar.
“Memang dari perjanjian awal melalui KUD Setia Baru luasnya 2.400 hektar dengan pembagian 65/35 persen. Namun kami masyarakat juga miliki hak di 835 hektar itu,” tegas Anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Gerindra itu.
“Saya berharap melalui Komisi II DPRD saat ini, harapan kami masyarakat Desa Tingkok, Lubuk Soting dan Tambusai Timur bisa terealisasi, karena lahan kami itu sudah kurang lebih dari 20 tahun sudah dinikmati oleh PT Hutahaean,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Rokan Hulu Arif Reza Syah setelah mendengarkan data disampaikan Disnakbun, BPN Rokan Hulu dan dari perwakilan masyarakat yang punya lahan di PT Hutahaean itu, sebutnya tetap akan menuntaskan permasalahannya.
“Kami dari Komisi II dan dengan kordinasi lintas komisi akan menuntaskan permasalahan lahan bapak-bapak ini yang ada di PT Hutahaean tersebut,”kata Anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai PKS itu. Dan mengatakan juga ada miliki data yang diberikan bagian Adwil Pemkab Rohul yang ada kegiatan lain ketidak hadirnya mereka dihearing ini. (h.nst)