Mantan Pjs Gaung Enggan Dikonfirmasi Terkait Bangunan Jalan Diduga Tidak Sesuai Bestek

banner 468x60

INHIL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Infrastruktur merupakan pembangunan fisik yang mendasar, kebutuhan sosial bersifat publik, untuk kepentingan umum, yakni demi pembangunan jalan keperluan bersama.

Sangat miris di desa Pintasan kecamatan Gaung kabupaten Indragiri Hilir-Riau, ada pembangunan jalan seminisasi dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan, Jum ‘at (03/01/2020) beberapa waktu lalu.

Koordinator lapangan (Korlap) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) 1001 Parit Indragiri Hilir (Inhil) bersama rekan Wartawan, telah melakukan kontrol sosial, terbukti banyak temuan di lapangan pekerjaan di tahun 2019 yang tidak selesai.

Bahkan warga mengatakan, kalau pengerjaan seperti ini, pasti sebentar saja pembangunannya, karena bahan tidak sesuai, seperti pasir dan batu tidak seimbang,” Ungkap beberapa orang warga kecewa.

Sungguh mengunikan, pengawasan dari tim kecamatan dan kabupaten sampai jadi begini, selalu kejadian pembangunan di buat asal jadi, semen, pasir, dan batu tidak menyatu di karenakan semennya sangat sedikit,” Kata Anton, LSM.

Diantara perangkat desa mengatakan, jalan itu akan kami aci dengan semen, “wartawan jadi heran karena selama berjalannya pembangunan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) di kabupaten Indragiri Hilir ini belum pernah ada yang namanya semenesasi jalan yang di aci, emang itu rumah pak mau di aci ? “Kata Wartawan?.

Bahkan sekretaris desapun mengatakan mau di aci, tolong tanggapan pamerintah apakah itu berdasar petunjuk atau hanya memandai saja papan plangpun tidak tertera anggaran dana dan batas waktu kerja tidak jelas.

Intinya sangat berbeda dengan pembangunan di desa lain dan saat wartawan komfirmasi dengan kepala desa yang baru di lantik kades mengatakan tidak ada aturan jalan yang harus di aci.

Menurutnya kalau kades Pjs jarang turun ke desa makanya pekerjaan di kerjakan asal jadi, bukti yang jelas, seperti tiga jembatan aspirasi, di desa pintasan yang konon kata warga tidak di terima pemerintah di tahun 2017.

“Artinya menurut warga pekerjaan selalu tidak tepat dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) “Kata Anton LSM menirukan beberapa orang warga.

Terpisah, H Ismail selaku kepala desa, saat diwawancara Selasa (21/01/2020) mengatakan “Saya baru dilantik pak, hari Senin 30 Desember 2019, jadi dalam hal ini tentu kepala desa Pejabat sementara (Pjs) yang lebih mengetahui, walaupun pada akhirnya saya nantinya yang akan melanjutkan pekerjaan ini, karena itu tugas kami. Selanjutnya bapak boleh hubungi Sarifah, mantan Pjs,” Penjelasan Kades.

Awak Media mencoba menghubungi Sarifah, mantan Pejabat sementara (Pjs) melalui telepon/seluler, walaupun seorang wartawan telah menyebutkan nama dan media untuk bermohon tanggapan, namun mantan Pjs tidak memberi ruang tanggapan.

Mantan Pjs hanya berkata, “Ini siapa ? Seakan angkuh tidak melanjutkan pembicaraan. (Rahma Melo/Tim P2R)

banner 336x280