PEKANBARU, lintasbarometer.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, kini tengah mencetak sebanyak 10 ribu KTP elektronik (e-KTP) bagi warga yang telah melakukan perekaman data hingga Februari 2019 lalu.
“Sedangkan untuk permohonan e-KTP warga yang masuk bulan Maret 2019 dan seterusnya, itu baru kita cetak untuk ketersediaan blanko tahap berikutnya,” ujar Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Senin (20/1).
Ditargetkan, kata Irma, proses pencetakan 10 ribu e-KTP tersebut rampung dalam 15 hari kerja.
“Informasi tentang nama-nama warga yang e-KTP telah tercetak, nanti bisa dilihat di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Dukcapil di masing-masing kecamatan,” sebut mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ini.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada warga yang telah mengajukan permohonan e-KTP selama ini, nantinya dapat mengecek kembali resi permohonannya bulan berapa diajukan. Kami juga mengingatkan bahwa pengurusan e-KTP tidak dipungut biaya atau gratis,” imbuhnya.
Sementara untuk warga yang membutuhkan e-KTP yang sifatnya mendesak ataupun permohonan yang masuk sebelum tahun 2019 namun belum tercetak, diminta membawa langsung sendiri berkas permohonannya ke Loket 7 Disdukcapil yaitu loket pengaduan dokumen kependudukan (KK dan e-KTP).
“Setiap permohonan yang masuk akan langsung kami proses. Yang terpenting, jangan mengurus melalui calo, tapi datanglah secara langsung,” pesannya.
Lebih jauh disampaikan Irma, bagi warga yang melakukan perekaman dari Maret 2019 dan seterusnya, diminta bersabar mengingat terbatasnya blangko e-KTP yang diterima Disdukcapil dari Pemerintah Pusat.
“Sesegera mungkin kita akan meminta blangko lagi ke Jakarta sehingga secara bertahap pekerjaan rumah Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pencetakan e-KTP warga terselesaikan,” tutupnya. (Disk/Lbr)