JAKARTA, lintasbarometer.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera membeberkan laporan keuangan kepada para pemegang polis. Adapun dalam asuransi bersama atau mutual, pemegang polis adalah pemegang saham asuransi bersama tersebut.
“Sekarang dengan kondisi keuangan ini, tentu yang diharapkan adalah dari pengurus, BPA, juga harus menjelaskan kondisi keuangan itu kepada pemegang polis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi di Jakarta, kemarin.
Riswinandi menjelaskan, hal tesebut telah diatur dalam Anggaran Dasar pasal 38 yang memperkenankan pengurus mengumumkan kondisi keuangannya kepada pemegang saham. “Supaya kalau dilakukan upaya penyehatan, semuanya juga siap dengan konsekusnsi apa yang akan dilakukan,” paparnya.
Dia membeberkan, bagaimana pun juga yang harus menyelesaikan gagal bayar AJB Bumiputera adalah pengurusnya, pemegang sahamnya, yang sesuai dengan anggaran dasar. Sementara regulator hanya mengawasi sesuai dengan aturan, dengan implementasi yang ditetapkan.
“Sekarang harus dikembalikan pengelolaan kepada anggaran dasarnya. Jadi, ini kami masih menunggu final proposalnya. Karena beberapa kali mengajukan proposal, kami melihat kesinambungan ke depan belum bisa dipahami dengan baik,” ungkapnya.
Adapun AJB Bumiputera 1912 masih kesulitan membayar klaim polis dari para nasabahnya. Mengacu pada hitung-hitungan yang dilansir pengelola statuter AJB Bumiputera pada akhir 2016, defisit keuangan perusahaan sekitar Rp 2,1 triliun-Rp 2,5 triliun per tahun selama 2017-2021. Defisit ini karena Bumiputera menderita masalah “mismatch” likuditas, jumlah aset perusahaan lebih kecil dari kewajiban jatuh tempo yang harus dibayarkan perusahaan. (*)
sumber : wartaekonomi